Aceh Timur, Viralutama.co.id- Terkait dengan laporan kepala.sekolah SMPN 2 Penaron Ibrahim Win Ariga yanh disampaikan oleh kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur tentang belum melaporkan diri dan melaksanakan tugas di SMPN 2 Penaron sebagai guru atas nama Zial Ul Haq S.Ag yang sebelumnya bertugas di sekolah SMPN 6 Birem Bayeun.
Berdasarkan hal tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur Saiful Basri, S.Pd.M.Pd, diruang kerjanya, Jum,at,15 Mei 2020,.kemarin kepada wartawan menyampaikan,” Terkait perihal guru atas nama Zia Ul haq, S.Ag, yang bertugas di SMP 2 Penaron tidak memenuhi tugasnya,”Tadi pagi kami telah membuat pemeriksaan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan tadi juga didampingi Kasatpol PP dan Tim Dinas, ungkapnya.
“Kita juga telah membuat berita acara hasil pemeriksaan, selanjutnya di kirim ke BKSDM, sehingga yang bersangkutan nantinya dipanggil oleh pihak BKSDM dan harus datang, Disana nantinya dipelajari permasalahannya. Bahkan yang bersangkutan telah membuat pernyataan mulai hari Senin ini akan masuk tugas ke SMPN 2 Pinaron sesuai surat keputusan tugas,” tuturnya.
Lanjut Saiful Basri,”Hasil pemeriksaan yang bersangkutan ada masuk tugas sebagai guru tetapi bukan pada sekolah SMP 2 Peunaron akan tetapi beliau masuk tugas pada sekolah yang sebelumnya SMPN 6 Birem Bayeun dia mengajar di sana.
Dan Saiful juga mengakui ada beberaapa kali surat dari Kepala Sekolah SMP 2 Peunaron yang dikirim termasuk ke dinas dan kepada yang bersangkutan katanya tidak pernah sampai itu hasil proses tadi.
Mengenai Gaji kata Saiful, “Seorang PNS gaji nya tidak dapat di tahan, karena ada ketentuan-ketentuan maupun peraturan yang harus di patuhi, serta apa bila Seorang PNS telah di putuskan Pemecatannya nah itu baru bisa diusulkan pemberhentian gaji,”pungkasnya.