Aceh Timur, Viralutama.co.id-Harta, Tahta, Wanita, adalah suatu hal yang tidak terpisahkan kepada orang orang yang tamak dan serakah  untuk dapat dan meraih ketiganya rela untuk menghalalkan   segala cara dan mengorbankan segalanya demi tercapai ambisi dan hawa nafsunya. 

Hal ini dilakukan oleh M.Adam kalahiran Bayeun Aceh Timur Pria ini mengaku dirinya pernah menjadi mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) diyakini telah melanggar UU dan Peraturan Pemerintah, pasalnya ia memiliki KTP Ganda dengan dua alamat masing-masing di Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Pidie.

Muhamad Adam kelahiran Bayeun, pada 10/07/1972 ini selain memiliki KTP ganda juga diduga kuat telah melanggar UU serta Syariat, sebab Muhamad Adam telah menikah siri dengan salah seorang wanita yang diduga kuat belum bercerai dengan suaminya.

Akibat dari prilaku dan perbuatannya, Muhammad Adam yang baru beberapa bulan dilantik sebagai Keuchik gampong Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur terpaksa harus dicopot dari jabatannya sebagai Keuchik.(kepala desa)

Sesuai data dan informasi yng didapat bahwa Muhammad Adam dilantik menjadi Keuchik gampong Alue Tuwi pada tanggal 10 September 2019 melalui SK dengan Nomor 148.1/223/141/PEM/G/DEF/2019.

Seiring waktu berjalan, sekitar delapan bulan, Muhammad Adam terpaksa diberhentikan dari jabatanya sebagai Keuhik gampong Alu Tuwi pada 10 Maret 2020 melalui SK Nomor 148.1/06/141/PEM/PJ/DEF/2020, Sesuai dengan Surat Gubernur Aceh Nomor 141/29480 tanggal 17 Oktober 2012.

Dan Surat Camat Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur Nomor 140/465 Tanggal 10 Maret 2020, Laporan Hasil Pemeriksaan Kasus Gampong Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur Nomor 01/ITKAB-LHPK/2020 tanggal 20 Januari 2020.

Sementara itu Keuchik Gampong Alue Tuwi, Muhammad saat ditemui wartawan di Kantor Camat Kecamatan Rantau Selamat, Jum’at 29 Mei 2020 kemarin membenarkan, bahwa mantan geuchik yang sudah di Pecat oleh Bupati Aceh Timur tersebut memiliki KTP ganda dan juga diduga kuat telah menikahi wanita yang masih berstatus istri orang.

“Benar mantan Keuchik Gampong Alue Tuwi memiliki KTP ganda, dan ia memiliki KTP di salah Gampong di Kabupaten Pidie, pada saat mencalonkan diri menjadi Keuchik Muhammad Adam menggunakan Suket (Surat Keterangan), dan kita tidak tau Suket yang dia miliki asli atau dia buat buat,” jelasnya.

“Sebelumnya suami dari wanita yang di nikahi siri oleh Muhammad Adam mantan Keuchik Alue Tuwi yang dicopot itu pernah menemui pak Camat untuk melaporkan perbuatan Muhammad Adam,” tambah nya.”ungkapnya.

“Dan suami wanita itu juga sudah melaporkan kejadian itu ke Polisi, namun karena saat itu yang dibawa hanya foto copy KTP dan KK, jadi belum bisa di proses laporanya.

Selanjutnya, Muhammad Adam, saat dikonfirmasi wartawan Jum’at 30 Mei 2020, mengakui ia memiliki KTP disalah satu Gampong di Kabupaten Pidie.” Benar saya ada merekam KTP Elektronik di Kabupaten Pidie, tapi semua itu yang urus istri saya. Tapi saya tidak pake KTP yang di Pidie, waktu saya calon Keuchik dengan Suket,” jelasnya.

Persoalan dan isu yang dikatakan saya nikah siri dengan istri orang itu tidak benar, (istri saya yang sekarang) waktu saya menikah dengan dia sudah janda saat itu. Dan memang benar kami menikah secara siri di Sabang tapi ada surat wakilah dari wali. kalau suami dia mau nuntut, tuntut aja Teungku yang menikah kan kami dan wali nya.

Kalau suaminya yang dulu ribut ribut ya ambil balek istrinya, karena dia nikah dulu juga tidak ada surat nikah. Suaminya sengaja di jemput ke sana, oleh orang orang yang tidak senang dengan saya, makanya kejadian seperti ini,” tambah Muhammad Adam.

Tapi tolonglah Berita ini jangan dimuat dulu, tunggu 14 hari, sebab saya sedang melakukan PTUN terkait pemberhentian saya dari Keuchik Gampong Alue Tuwi. Kalau berita ini mencuat khawatirnya bisa berpengaruh terhadap upaya saya untuk melakukan PTUN, karena saya di paksa untuk menanda tangani surat pemeriksaan di Inspektorat,” pungkas Muhammad Adam.