Langsa – Sebelumnya telah diberitakan terkait dengan persoalan oknum Perangkat desa /kepala dusun yang asik berduaan dengan istri orang digerebek oleh warga.
Sebagai Perangkat desa/Kepala Dusun setidaknya bisa menjadi dan memberikan contoh baik dan tauladan kepada masyarakatnya serta warga yang lain, sehingga tidak merusak citra dan nama baik perangkat desa. Adalah dimaksud salah satu oknum perangkat desa/kepala dusun dilingkungan Pemko Langsa.
Oknum perangkat desa(Kepala Dusun) yang satu ini, diduga telah melakukan perbuatan tercela dan juga diduga telah melanggar Qanun syariat islam belum lama ini, pasalnya tengah malam asik berduaan dengan wanita yang non mukhrim dan juga istri orang lain pada saat suaminya sedang tidak berada dirumah yang berakhir digerebek oleh warga, pada sekira pukul 2.00 Wib Dinihari. Pada Senin malam(4/01/2021).pekan lalu di pedalaman kabupaten Aceh Timur.
Akibat kajadian tersebut wanita yang diduga berselingkuh dengan oknum perangkat desa/Kepala dusun itu selain diusir dari rumah juga diceraikan oleh suaminya.
Dan oknum kepala dusun itu diminta harus mempertanggungjawabkan perbuatanya kepada wanita selingkuhanya yang saat ini menyewa rumah didaerah kota Langsa.(bersambung).