Jambi– Berawal dari hutang piutang, exs Polri yang di duga kuat Pecatan Polri Bripka Saleh menagih kepada Heriyanto yang merupakan hutang atas kemauan saleh untuk keperluan pribadi.
Sementara saleh mengatakan kepada Heriyanto seorang jurnalis di media ini. Dengan menyebut wartawan taik kepada saudara Heriyanto. Saptu 2 Desember 2023 sekira pukul 09:00 wib.
Di jelaskan Heriyanto, hutang tersebut berawal dari saleh untuk keperluan pribadi. Dia memanfaatkan mbak toko berkah jaya yang di daerah Kasang untuk berhutang yang mengatas namakan saya ( Heriyanto) memang saya juga di bawa kesana, tujuan nya agar pemilik toko percaya, seakan saya yang berhutang kepada mbak toko berkah jaya tersebut.” Kata Heri
Agar sang pemilik toko mudah percaya dan memberikan uang awal sebesar 1 juta dan untuk 3 hari berikut nya 1 juta kembali, dengan alasan jual minyak ke muara Enim Palembang.
Yang sangat tragis bahasa saleh, jika hutang tidak bisa bayar dia, dia mengirimkan chat melalui aplikasi WhatsApp dengan bahasa kotor, ganggu istri saya ( Heriyanto-red ),” kata Heri
Lebih lanjut, saya sampaikan kepada istri saya, dengan berang nya istri saya mendengar semua ucapan saleh. Insyaallah dalam waktu dekat ini akan saya laporkan saleh ke Polda Jambi.
Ironis nya saleh juga mengancam akan menghabisi saya dan menyeret saya depan anak istri saya. Yang juga di dengar oleh Abang ipar saya Tupik Andryko.
Jika ancaman tersebut melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yaitu Pasal 45B UU 19/2016 jo. Pasal 29 UU ITE. Dengan ancaman pidanaa penjara 9 tahun.