Kerinci, Viralutama.co.id- Terkait laporan dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) puluhan warga Desa Ladeh, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci menggelar aksi demo di halaman Mapolres Kerinci, Rabu 26 Februari 2020.
Aksi demo di halaman Mapolres kerinci, Apri Wahyudi, dalam orasinya meminta Polres Kerinci untuk menindak lanjuti, terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang dilakukan oleh, Cendra Stiawan, Kepala Desa Ladeh.
“Apri Wahyudi, mengatakan, adanya dugaan penyalah gunaan Dana Desa yang dilakukan Kepala Desa Ladeh, Anggaran tahun 2017 – 2018 dan 2019.
Ditambahkan nya, dan sedikit bingung kepada Polres Kerinci, kenapa sampai saat ini laporan warga masyarakat Desa Ladeh tidak di tanggapi.? Ada apa kata nya.?
Tiga kali kami melaporan ke Polres Kerinci, Pertama, pada Tanggal 23 April 2018, Kedua, pada Tanggal 2 Mei 2019 dan ketiga pada tanggal 12 Desember 2019 lalu.” Ujar Apri Wahyudi dalam orasinya.
“Namun ironisnya, sampai sekarang belum ada titik temu dan penjelasan dari Polres Kerinci terkait laporan kami warga masyarakat Desa Ladeh.
Padahal kami juga pernah melaporan permasalah terkait dengan dugaan Korupsi Dana Desa ( DD ) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Ladeh ke inspektorat Kabupaten Kerinci, Namun sampai saat ini juga belum ada tanggapannya. Besar dan kuat dugaan kami warga masyarakat Desa Ladeh, adanya permainan kotor Antara Kepala Desa dan inspektorat Kabupaten Kerinci.” Kata Apri Wahyudi.
Panggilan Polda Jambi terkait dugaan Korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Ladeh, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci sudah kami penuhi. Dengan No surat B/67/11/RSS.75/2020 Dirreskrimsus. Selasa 18 Februari 2020.
Dalam hal ini kami dari warga masyarakat Desa Ladeh, yang telah melaporkan kepihak Polres, kejaksaan dan inspektorat, belum ada tanggapan sama sekali, Apakah hukum tumpul keatas dan tajam kebawah.? Kata Afri Wahyudi
“Kapolres Kerinci, AKBP Heru Ekwanto S.IK. langsung turun menemui warga Desa Ladeh yang melakukan Aksi Demo di Mapolres Kerinci.
Polres Kerinci menerima yang menjadi tuntutan dari warga masyarakat desa ladeh, namun tentang laporan ini kami dari pihak polres kerinci menjadi atensi. Kami akan terus mendalami dan menindak lanjuti sampai dimana proses pengaduan masyarakat desa ladeh tersebut.
Dikarenakan saya baru 4 bulan menjabat sebagai Kapolres Kerinci, belum banyak mengetahui tentang laporan permasalahan ini.” Katanya
Sementara itu, Satreskrim unit Tipikor Polres Kerinci, mengatakan, Sebagaimana dalam MoU dengan Pemkab kerinci, Kejaksaan dan Kepolisian. Pada tanggal 31 Desember menyebutkan mengedepankan upaya kordinatif dengan aparat pengawasan internal APIP sesuai dengan MoU.
Isi perjanjian yang tertuang dalam MoU tersebut, tertuang di pasal 7 ayat 2. Pihak pertama Pemkab Kerinci, pihak kedua Kejaksaan dan pihak ketiga Kepolisian. Pihak pertama dalam hal ini inspektorat menindak lanjuti laporan masyarakat secara langsung melalui pemeriksaan investigatif untuk menentukan laporan tersebut. Apakah terindikasi kesalahan adminstrasi atau pidana.”Ungkap unit Tipikor Polres Kerinci.
Man