Aceh Timur – Maraknya berkembang isu yang beragam terkait perkara laporan dugaan pidana Islam Ikhtilat dan Khalwat, yang dilaporkan oleh An terhadap bekas Istrinya RJ dan S, menimbulkan kebingungan ditengah masyarakat, dimana pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Timur sedang melakukan penyidikan, salah satu LSM di Aceh Timur diduga melakukan penekanan kepada Kejari Idi, untuk mengikuti arahan LSM, mempersekusi RJ dan S. ada apa dibalik ini semua.?

“Kami sebagai sosial kontrol dan guru bagi masyarakat, terpanggil untuk meluruskan Persoalan, supaya tidak semakin meresahkan masyarakat terhadap isu yang berkembang terkait perkara dugaan pelanggaran Ikhtilat dan khalwat sebagaimana yang diatur dalam pasal 25 jo 23 Qanun Aceh nomor 16 tahun 2014 tentang hukum Jinayat, secara formil dan materiil perkara ini sedang dilidik oleh PPNS Wilatul Hisbah Aceh Timur, kita hormati saja pekerjaan mereka, begitu juga dengan Pekerjaan Kejari Idi, mereka telah memiliki kompetensi khusus, untuk itu tidak perlu mempersekusi dan pemaksaan kehendak diluar koridor hukum” Ungkap Aktivis Senior Aceh Tgk. Zulkifli Musi kepada Wartawan (12/6/2020)

Tgk. Zulkifli Musi mantan pengasuh Balai Pengajian Al-Muna ini menjelaskan bahwa untuk kesan profesional, sebaiknya para pihak yang terkait dengan pelaporan dan pedampingan terhadap perkara yang sedang ditangani Penyidik PNS Wilayatul Hisbah Aceh Timur, semestinya jangan sampai terkesan melakukan penekanan kepada Penyidik dan menyudutkan kredibelitas Kejari Idi, bahkan hal tersebut dapat dipersepsikan memiliki Intresting dan kepentingan tertentu dengan cara memamfaatkan momen perkara ini.

Dan biarkan PPNS Satuan Polisi Pamong Praja Aceh Timur bekerja sesuai objek perkara, jangan ada penekanan dan Hormati Kredibelitas Kejari Idi, jangan mempersekusi lembaga Ardyaksa tersebut, supaya tidak menambah keresahan ditengah masyarakat yang sedang menghadapi wabah covid 19 yang belum kondusif,” tutup Tgk. Zulkifli Musi.