Aceh Timur, Viralutama.co.id-Bila sudah ada mawar putih, mengapa harus ada lagi mawar merah, bila sudah ada cinta suci janganlah mencari masalah. Pantun ini sepertinya tepat sekali untuk dialamatkan pada HSN oknum kepala sekolah yang diduga kuat nekat telah menghancurkan hati sang istrinya sahnya.

Sebagai seorang pendidik sudah selayaknya memberikan contoh yang baik pada banyak orang, melindungi dan menghormati martabat seorang wanita dan menjaga harga diri nama baik anak serta keluarga, juga menjauhkan hal-hal yang dapat mencoreng martabat nama baik serta keluarga, selain itu juga harus mampu menjaga serta menjaga hasrat birahi kejantananya diluaran, sebab orang bijak berkata, kehancuran seorang laki-laki kerap terjadi karena tiga hal, yaitu Harta, Tahta dan Wanita.

Entah dengan jurus apa yang digunakan oleh HSN ini yang pada akhirnya mampu dan bisa membuat wanita ini luluh serta tunduk dan jatuh kedalam pelukannya dan menjadi tempat sebagai penampungan air ajaibnya selama bertahun-tahun, di mana selama menjalani hubungan cinta terlarang ini dan sudah mencoreng nama baik sebagai seorang pendidik dikabupaten Aceh Timur.

Sebagai seorang oknum kepsek yang bertugas di SMAN 1 Darul Ikhsan kabupaten Aceh Timur ini memang tergolong nekat dengan menaburkan cinta terlarang juga tidak bisa dan mampu mengendalikan hasrat biologisnya sehingga dengan bermodalkan kebohongan ia sukses memelihara cinta terlarangnya itu selama bertahun tahun.

NUR oknum guru disebuah SMPN sementara inisial LYA yang disebut-sebut mengajar di SMKN 2 Peurelak oleh HSN berhasil membuahkan benih cinta dengan memiliki 2 orang anak dari LYA, namun kabarnya 1 harus meninggal dunia di usia dua bulan karena inpeksi.

Sementara dalam ketentuan poligami diatur secara khusus dalam Pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990, di mana PNS boleh melakukan poligami asalkan mendapatkan izin resmi dari istri tua dan juga dari pejabat terkait atau atasanya. Artinya Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat terkait.

Permintaan izin berpoligami itu harus disampaikan secara tertulis dan harus mencantumkan alasan lengkap yang mendasari keinginan untuk berpoligami. Sementara untuk pejabat yang bisa memberikan izin poligami diatur dalam regulasi lama yakni PP Nomor 10 Tahun 1983, di mana pejabat yang dimaksud yakni Menteri, Jaksa Agung, pimpinan lembaga non departemen, pimpinan kesekretariatan lembaga tinggi negara, dan gubernur.

Izin tertulis itu harus disampaikan oleh PNS yang bersangkutan lewat atasan tempatnya bekerja. Dan setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin.

Dan dalam PP inipun juga mengatur bahwa poligami tidak bisa dilakukan dengan sesama PNS. Dalam arti, jika PNS pria ingin melakukan poligami, maka dilarang baginya untuk menikahi PNS wanita untuk jadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

HSN adalah mantan kepsek SMAN Peunaron yang memiliki tiga anak dari Farida istri syah (2 perempuan dan 1 laki-laki) ini diduga keras telah melanggar PP Nomor 45 Tahun 1990,dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kalau tidak ada izin maka Dengan sanksi hukuman disiplin tingkat berat atau dipecat dari PNS.

HSN ketika di konfirmasi via telepon selulernya mengakui bahwa dirinya punya simpanan, namun dimikian ia berharap masalah ini tidak perlu di lanjutkan dan mohon di tahan.

“Tolong informasi ini di tahan, saya akan datang segera untuk kita bisa duduk bersama”jawabnya, ketika ditanya, apakah wanita-wanita itu dijadikan istrinya atas persetujuan istri tua dan atasanya? HSN tidak bisa memberikan jawaban.

Sumber habatimur.//teks foto ilustrasi