Karimun, Viralutama.co.id-Aksi bela Hak Asasi Manusia (HAM) yang di gelar oleh ratusan warga Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun di PT. Karimun Granite (PT KG), Kamis (12/3/2020) akhirnya membuahkan hasil.
PT Karimun Granit akhirnya melepaskan wilayah konsesi atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya yang masuk di kawasan pemukiman penduduk.
Berita acara kesepakatan yang dihimpun antara Masyarakat dan Manajemen PT KG berhasil membuahkan beberapa kesepakatan diantaranya:
1.PT. Karimun Granite akan melepaskan lahan pemukiman warga yang masuk dalam konsesinya sesuai dengan aturan dan perundang- undangan berlaku.
2. PT. Karimun Granite akan melaksanakan program PPM dan konpensasi sesuai dengan kesepakatan warga dengan perusahaan dan melaporkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
3. PT. Karimun Granite akan menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik dengan masyarakat kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat.
Menanggapi hal tersebut, Boy selaku orator aksi menyatakan positif dengan hasil kesepakatan tersebut, dan untuk sementara waktu masyarakat dapat bernafas lega.
“Alhamdulillah, perjuangan masyarakat untuk menuntut hak-haknya selama ini tidak sia-sia. Sebab pada tanggal 25 Februari 2014, masyarakat secara tegas telah melakukan penolakan terhadap keberadaan kontrak karya (Konsesi) milik PT KG yang berada tepat diatas pemukiman penduduk,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Amrullah Kadir selaku pemegang saham PT KG menyampaikan, bahwa antara perusahaannya dan masyarakat merupakan keluarga besar.
“Masalah tersebut tidak perlu lagi terjadi. Mari bersama menjalin dan menjaga komunikasi dengan baik,” katanya di amini, Salam yang menyatakan akan mengembalikan tanah-tanah masyarakat, namun tentu dengan tahapan- tahapan dan pproses.
Sementara itu, Edwar Kelvin, R.,S.H.,M.H, Kuasa Hukum yang di percayai masyarakat menyampaikan, bahwa kesepakatan ini merupakan langkah awal untuk melindungi hak- masyarakat selaku warga negara.
“Kalau ada kesepakatan tertulis begini kan masyarakat jadi tenang, tidak lagi dihantui rasa takut akan belenggu konsesi atau IUP yang di miliki perusahaan. Disini kan tempat tinggal mereka yang sudah di tinggali berpuluh tahun lamanya. Tinggal kedepannya kita memperjuangkan hal-hal teknis saja, seperti pendataan tanah-tanah warga,” tutur Edwar diangguk rekannya, Rian Pratama, SH menyetujui pendapatnya tersebut.
Edwar melanjutkan, bahwa Kesepakatan tersebut akan disampaikannya ke Pimpinan DPRD Karimun untuk dapat ditindak lanjuti.
Sebab pada, Selasa (10/3/2020) lalu, para pihak sudah melakukan rapat dengar pendapat. Dimana Pimpinan DPRD yang di pimpin oleh Wakil Ketua II, Rasno bersedia akan mengeluarkan rekomendasi dengan berkoordinasi kepada Kementerian Kehutanan, Lingkungan Hidup dan ESDM terkait permasalahan yang tengah dihadapai masyarakat.
“Saya sudah menyampaikan hasil kesepakatan ini kepada Pimpinan DPRD dan Anggota Komisi II dan III, yang pada saat ini mereka sedang berada di Ibu Kota untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait. Mari sama- sama kita doakan agar semuanya dapat diselesaikan dengan baik,” tutur Edwar.
Dari pantauan media ini, pergerakan aksi bermula pada saat PT. Karimun Granite mendapat IUP untuk kegiatan produkai, yakni IUP Nomor 2734/KPTS-18/IX/2018, IUP Nomor 2735/KPTS-18/IX/2018, IUP Nomor 2735/KPTS-18/IX/2018 yang di keluarkan pada tanggal 06 September 2018.
Dimana atas keluarnya IUP tersebut, telah mengancam kedudukan masyarakat Pasir Panjang lebih kurang 835 KK dan di taksir memiliki 2.505 penduduk.
Sebelumnya antara para pihak telah pernah di dudukkan di intansi-instans terkait, mulai dari Kecamatan, Pemkab Karimun sampai ke DPRD dua hari yang lalu.
Kevin / Mes