Aceh Timur, Viralutama.co.id- Dalam melakukan kegiatan tanpa di sertai memasang papan plang proyek di lokasi kegiatan ketika tengah berlangsung kerap terjadi.

Padahal papan plang proyek merupakan suatu bentuk informasi, agar mudah di akses oleh masyarakat sebagai sarana untuk memperoleh informasi.

Berdasarkan asas keterbukaan dan tranfaransi serta tanpa ada yang harus di rahasiakan akan tetapi semua itu ternyata hanyalah sebuah wacana.

Proyek tanpa papan plang yang lazim di sebut dengan istilah proyek siluman bukanlah merupakan suatu pemandangan yang baru, bahkan kerap mewarnai di wilayah kabupaten Aceh Timur.

Dan hingga kini justru menjadi sesuatu yang biasa di lakukan dan bahkan yang sangat di sayangkan tindakan tersebut justru menjadi suatu bentuk kebiasaan di dalam melaksanakan kegiatan suatu proyek.

Tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan suatu kegiatan dengan tidak melakukan pemasangan papan plang proyek sejak awal di lokasi ketika kegiatan tengah berlangsung, sudah ada indikasi telah melakukan tindakan yang di duga kuat melanggar Undang – Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Yang mana perihal tersebut sudah jelas merupakan hak setiap warga negara untuk mendapat serta memperoleh informasi publik berdasarkan asas keterbukaan.

Tanpa memasang papan plang proyek terkesan sudah mengabaikan Undang – Undang No 14 tahun 2008. Dan itu merupakan tindakan yang sangat tidak layak, terlebih ketika melaksanakan kegiatan, dana bersumber dari pemerintah pusat.

Dengan adanya suatu proyek yang dalam melaksanakan kegiatan tanpa memasang papan plang proyek maka tidak menutup kemungkinan anggapan warga masyarakat bahwa telah terjadi penyimpangan dana untuk anggaran, karena anggaran untuk memasang papan plang proyek selalu ada dalam kontrak manapun.

Seperti yang terjadi di Tempen, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Pekerjaan pelaksanaan proyek pompanisasi tersebut hingga kini tidak juga selesai dikerjakan, dan tidak di sertai adanya papan plang proyek.

Pekerjaan pelaksanaan proyek pompanisasi kini kian memprihatinkan, lantaran di kerjakan dengan cara yang terkesan asal – asalan lalu siapa yang harus bertanggung jawab terkait dengan perihal tersebut..?

Pekerjaan proyek pompanisasi dengan pagu anggaran Rp 1.465.616.000,- bersumber dari Otsus tahun 2019 itu, kini menjadi sebuah perbincangan hangat serta menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat Kabupaten Aceh Timur.

Maka sangat di harapkan kepada pihak terkait untuk bisa lebih exstra ketat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan proyek pompanisasi tersebut. Agar hasil dari kegiatan bisa bertahan lebih lama ketika di manfaatkan masyarakat.

“Salah seorang sumber. Warga setempat mengatakan, ia merasa heran kenapa pekerjaan dari tahun 2019 hingga saat ini belum juga selesai dikerjakan, dan yang sangat mengherankan lagi papan plang proyek sejauh ini tidak diketahui dimana,” katanya

Menurut informasi, kontraktor pelaksana pekerjaan proyek pompanisasi tersebut, di tahun 2022 mendatang akan maju di Pilkada balon bupati Aceh Timur,” tambah sumber.

“Sementara itu, untuk kepentingan pemberitaan agar berimbang. Korwil media online Viralutama.co.id. Aceh Timur mencoba untuk menghubungi kontraktor yang di sebut – sebut akan maju di Pilkada 2020 mendatang. Sampai dengan berita ini ditayangkan, no ponsel selulernya selalu di luar jangkauan.

Wira