Langsa, Viralutama.co.id – Bea Cukai Kanwil Aceh, Kuala Langsa, dan Bea Cukai Kanwil Kepulauan Riau (Kepri) yang berhasil gagalkan upaya penyelundupan rokok impor illegal (tidak dilekati pita cukai/polos) yang diduga asal Thailand sebanyak 1.020 kardus (12/04) di Perairan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, sesuai relis Isnu Irwantoro Kabag Humas Bea Cukai Aceh Selasa 14 April 2020.
“Rokok Merek “Luffman” ini dikemas dalam 1.020 kardus @50 slop @ 10 bungkus @ 20 batang. Total nilai rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp 10.363.000.000,- (sepuluh miliar tiga ratus enam puluh tiga juta rupiah) dengan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan mencapai Rp 11.346.225.000,- (sebelas miliar tiga ratus empat puluh enam juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).”
Hasil pantauan Viralutama.co.id Selasa 14 April 2020 yang mengikuti sejak awal hingga akhir saat pihak Bea Cukai Kuala Langsa melakukan pembongkaran dan penghitungan rokok illegal tersebut dipelabuhan kapal fery milik Pemko Langsa dari atas boat dan dilangsir oleh boat milik Bea Cukai selanjutnya dimuat keatas truk untuk diamankan dikantor Bea Cukai dikota Langsa, yang dimulai dari pukul 3.40 sore selesai hingga sekira pukul 9.30 Wib hasil dan ternyata penghitungan akhir jumlah rokok illegal tersebut hanya berjumlah 666 kardus, tidak seperti yang disampaikan dan direlis oleh Humas BC Aceh dan yang anehnya sangat jauh perbedaan jumlah antara keterangan yang disampaikan oleh Kabag Humas Bea Cukai Aceh Isnu Iswantoro dengan hitungan dilapangan yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai Kuala Langsa.
Isnu Iswantoro memberikan penjelasan melalui relisnya berjumlah 1.020 kardus, sementara perhitungan pihak Bea Cukai Kuala Langsa saat pembongkaran dipelabuhan kapal Fery milik Pemko Langsa berjumlah 666 kardus, selisih jumlah sebanyak 354 kardus.
Anehnya Humas Bea Cukai Aceh, sementara ratusan kardus rokok illegal didalam boat dimaksud belum dicacah akan tetapi Humas sudah merelis dan mengetahui jumlah dan total rokok illegal asal Thailand, saat Vuralutama.co.id mempertanyakan kembali kepada Humas Bea Cukai Aceh tersebut,” bagaimana bisa mengetahui jumlah rokok illegal tersebut sementara pihak Bea Cukai Dilapangan belum melakukan pencacahan,”
Isnu Iswantoro menjawab,”info rilis dari tim Bea Cukai yang di dalam kapal BC 60001 (Kanwil BC Kepri), bang,”jelasnya.**