Karimun, Viralutama.com- Kejaksaan Negeri Karimun melakukan penarikan barang bukti yang sempat dipindahkan ke gudang yang berada di Desa Pangke, Kecamatan Meral, Kamis 13 Februari 2020 Pukul 18.00 Wib.
“Hal itu dikarenakan, terkait pemberitaan di salah satu media yang menyebutkan, diduga barang bukti balpres hasil sitaan kejaksaan negeri karimun sudah beredar keluar Pulau Karimun beberapa hari yang lalu.
Kepala kejaksaan Negeri Karimun Rahmat Azhar mengatakan, Pemindahan barang bukti kejaksaan dari gudang di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat dilakukan ke gudang kejaksaan negeri Karimun malam ini.
“Sebenarnya, hari ini kita sudah mengundang wartawan tersebut untuk melihat bersama barang bukti balpres
di gudang penitipan barang bukti dan menghitung langsung disini,” Kata Rahmat.
Namun, berhubung dirinya saat ini mengalami kecelakaan jadi tidak bisa datang, ucap Kajari Karimun Rahmat Azhar.
Ditambahkan Kajari Karimun, Rahmat Azhar, sangat menyayangkan dengan adanya pemberitaan, terkait barang bukti Balpres hasil sitaan kejaksaan negeri karimun tanpa adanya konfirmasi dulu dari pihak kejaksaan,” ujar Kajari Karimun.
“Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun,” Tumpuan Berkat Dachi, mengungkapkan, terkait pemberitaan media itu kita dibuat repot. Lihatlah bang, keberadaan balpres tersebut masih utuh di gudang penitipan barang bukti,” Terang Dachi.
Dia mengatakan, apalagi dengan adanya pemberitaan tersebut membuat tim kajati kepri turun lansung ke karimun untuk mengecek kebenaranya, terkait pemberitaan yang tayang di salah satu media.”pungkasnya.
Terlihat dilokasi (Gudang di desa Pangke – red) tim dari kajati kepri memantau dan menanyakan terkait sudah berapa banyak barang bukti (Balpres-red) yang di angkut lori.
“Kemudian barang bukti Balpres yang di angkut dari gudang di desa pangke Kecamatan Meral Barat, dikawal tim kajati menuju kantor kejaksaan negeri karimun.
Penulis : James
Editor : Prawira KW