Kerinci, Viralutama.co.id- Sepertinya Pemerintah harus merubah data penerima Bantuan Program Keluarga Harapan ( BPKH ) untuk masyarakat kurang mampu. Khususnya di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Kondisi ini tentunya seperti bertolak belakang dengan program yang digaungkan pemerintah untuk masyarakat yang kurang mampu.
Sementara itu. Darinis (60) tahun. warga Desa Koto Lebuh Tinggi, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci. Mengatakan,“ tidak ada satu pun Program Pemerintah. Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan juga Kartu Indonesia Sehat (KIS). Tidak ada satu pun mendapatkan program – program itu. Terkecuali bantuan beras miskin ( Raskin ),” Katanya. Selasa 10 Maret 2020.
Kalau mendengar program bantuan dari pemerintah sering sekali, bahkan di tayangkan di televisi, tapi saya selama ini hanya Beras miskin ( Raskin ) yang ini di dapati,” ujar Darinis
Pasalnya sampai saat ini, Darinis. Yang benar-benar warga kurang mampu ini, tidak mendapatkan Bantuan Program Keluarga Harapan ( BPKH ) dari Pemerintah Kabupaten Kerinci. Maupun Program – Program bantuan lain nya.
Jangankan untuk kebutuhan yang lain, untuk makan saja kami susah. Ditambah lagi, suami saya saat ini kondisi nya sekarang lagi sakit. Tolong bantu kami pak,” pinta nya kepada viralutama.co.id
Lebih lanjut, ia, menambahkan. Bantuan Program Keluarga Harapan (BPKH), coba di sesuaikan dengan nama nya, Keluarga Harapan. Jangan yang kaya dapat, sedangkan untuk si miskin tidak dapat,” tegas Darinis
Diminta kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Agar mendata ulang, siapa yang benar – benar wajib menerima bantuan dari pemerintah. Apakah untuk orang miskin atau orang orang yang berpura – pura miskin.
Menurut, ketentuan hukum pidana bagi orang yang memanipulasi data penerima Bantuan Program Keluarga Harapan ( BPKH ). Akan di pidana penjara. Itu semua tertuang dalam pasal 43 UU No 13 tahun 2011. Tentang penanganan Fakir Miskin.
Diatur dalam hukum pidana pasal 43, dimana setiap orang penyalahgunaan dana fakir miskin sebagai mana dimaksud dalam pasal 38, di pidana dengan pidana kurungan paling lama lima tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah.
Man