Taufiq salah satu marbot yang tidak menerima dana insentif program Bupati Kabupaten Tanjab Barat
Tanjab Barat– Mulai terbuka tirai mengenai realisasi dana insentif imam masjid, guru ngaji dan marbot di Desa Tungkal tungkal 1, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Diduga dana insentif program Bupati Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi tersebut tidak di berikan hak nya oleh kepala Desa Tungkal 1, Pathurahman selama Januari 2023- November 2023.
Menurut keterangan salah seorang warga RT 10 Dusun jelita, Desa Tungkal 1, Husin mengatakan,
saya sudah berusaha menanyakan sebanyak 3 kali ke kantor Desa bahkan ke Kecamatan Tungkal Ilir, namun saat di tanyakan di kantor Desa dan bertemu dengan Pathurahman kepala Desa Tungkal 1, saat di tanyai mengenai kemana dana insentif program Bupati Tanjung Jabung Barat tersebut, dengan nada arogan sang kades mengatakan, jika tidak bergaji ya berhenti (Nada Bunyani) istri Husin mengajar mengaji,” jelas Husin menirukan ucapan Kades Tungkal 1.
Perlu di ketahui, Nada Bunyani istri Husin sudah lama mengajar mengaji untuk anak anak di desa Tungkal 1 tepat nya di dusun jelita. Bahkan anak didik beliau ada yang sudah menjadi ibu rumah tangga, arti nya sudah lama bertahun tahun.
Dari informasi terhimpun di lapangan, dana insentif program Bupati Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi tersebut, sudah di cairkan untuk tahun 2023.
Hasil dari investigasi di lapangan dan berapa Keterangan Marbot, Taufiq mengatakan juga, sebelum nya di tahun 2022 kami menerima melalui transfer bank 9 Jambi, tapi untuk tahun 2023 sampai sekarang jangan kan untuk setahun ini, sebulan saja bahkan 1 rupiah pun tidak menerima,” katanya
Saat di tanyakan terkait tanda tangan yang di duga di palsukan agar menerima pencairan dana insentif program Bupati Tanjung Jabung Barat tersebut, saya tidak pernah menandatangani apa lagi menerima dana insentif itu,” ujarnya.
Lanjut Taufiq, terdapat kejanggalan Berpotensi dugaan adanya penyimpangan uang insentif program Bupati Tanjung Jabung Barat, yang seharusnya hak mereka menerima.
Dilain pihak, Ardhian,S.Sos Camat Tungkal Ilir saat di comfirmasi di ruangan nya menuturkan, alangkah lebih baik jumpai Kades dan bendahara nya tanyakan perihal dana insentif tersebut, saat di singgung dana ke agamaan saja sanggup di tilep apa lagi masalah dana desa (DD) dan (ADD), jika masalah DD dan ADD saya selaku camat Tungkal Ilir dan Desa Tungkal 1 itu anak buah saya, saya selalu pantau kegiatan nya,” ucap Ardhian, Jumat 24 November 2023.
Sementara itu, Pathurahman Kades Tungkal 1 yang di hubungi melalui seluler staf nya mengatakan, tunggu di kantor, bahkan sampai menunggu sekitar 2 jam di kantor Desa Tungkal 1 tidak kunjung hadir.
Informasi yang dapat di lapangan Kades Tungkal 1 ini sedikit arogan dan berani ambil resiko jika terkait berbentuk uang.
Menurut pasal 263 KUHP secara umum mengatur dan menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja mengubah surat atau pemalsuan dokumen lainnya dengan maksud untuk menipu orang lain, akan diancam pidana penjara maksimal 6 tahun.
Aparat penegak hukum jangan jadi macan ompong untuk mengusut permasalahan dana insentif program Bupati Tanjung Jabung Barat diDesa Tungkal 1 tersebut, Semoga ini menjadi ruang terbuka nya permasalahan lain di Desa Tungkal 1.
HR