Tanjabbar,Viralutama.co.id– Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
Khusus untuk ijazah, di luar KUHP sudah ada pengaturannya tersendiri, Pasal 69 ayat [1] UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur bahwa “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Namun lain pula yang terjadi di Kabupaten Tanjab Barat. Oknum anggota DPRD Tanjab Barat inisial S, yang memiliki dua ijazah, yakni waktu 2014 memiliki ijazah SMA dan untuk tahun 2019 yang lalu oknum S, menggunakan ijazah paket C.
Sementara itu, Hairuddin Ketua KPUD Kabupaten Tanjung Jabung Barat membenarkan adanya dugaan kepemilikan dua ijazah yang dimiliki dan digunakan oknum anggota DPRD Tanjab Barat inisial S, untuk melengkapi berkas dan syarat pendaftaran bakal calon anggota DPRD 2019 lalu, Kamis 05 Maret 2020.
Hairuddin mengatakan, S. Oknum anggota DPRD Tanjab Barat mencalonkan diri pada 2019 lalu diusung oleh partai gerakan indonesia raya (Gerindra) besutan prabowo subianto, memang benar menggunakan ijazah paket C.” Katanya.
Lanjutnya berdalih, Bahwa di tahun 2014 itu kami menerima berkas pendaftaran S, berdasarkan data yang masuk dan kami terima, terkait verifikasi atas kebenaran dan ke afsahan ijazah itu bukan wewenang kami.
Namun terkait adanya perbedaan ijazah yang digunakan S, untuk syarat pendaftaran menjadi caleg di 2014 dan 2019, Hairuddin Ketua KPUD Tanjab Barat tidak bisa menjelaskan. Yang jelas syarat pendaftaran bakal calon S, oknum anggota DPRD Tanjab Barat pada tahun 2014 dan 2019 itu sudah cukup.”ujarnya.
Kendati terkait adanya dugaan indikasi tindak pidana bahwa salah satu ijazah SMA dan paket C milik S, itu asli atau palsu ( Aspal ) saya tidak memiliki wewenang untuk menjawabnya.
“Namun kemarin memang saya sempat di panggil oleh pihak Kepolisian Resort Tanjung Jabung barat untuk memberikan keterangan terkait ijazah milik S.” Tuturnya.
Meskipun demikian, polisi belum ada memberikan keterangan resmi dan tindak lanjut, terkait penggunaan ijazah asli apa palsu ( Aspal ) milik oknum anggota DPRD S tersebut.
Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Berharap Kepolisian Resort Tanjung Jabung Barat segera menindaklanjuti permasalahan yang di duga ijazah aspal milik oknum anggota DPRD Tanjab Barat tersebut, dan jangan sampai masyarakat berpikir hukum itu hanya tajam ke bawah dan tumpul keatas.
Deni Saputra