Aceh Timur,Viralutama.co.id – Dalam rangka pencegahan covid 19, sebanyak 74 orang warga binaan Lapas Kelas II B IDI dibebaskan/ Dirumahkan secara bertahap, Jumat 03 April 2020. Kemarin.
Kepala Lembaga pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Idi Eka Priyatna kepada wartawan menjelaskan, pembebasan napi tersebut berdasarkan Permenkumham No 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi napi dan anak dalam rangka pencegahan penanggulangan penyebaran virus corona.
“Jadi pembebasan/Asimilasi ini berdasarkan Permenkumham No 10 tahun 2020 tentang pencegahan penanggulangan penyebaran virus corona atau Covid -19,” ujarnya.
Selanjutnya,” pembebasan narapidana ini dilakukan sesuai dengan persyaratan integrasi, dimana warga binaan yang mengikuti program asimilasi telah menjalani 1/2 dari masa pidananya dan 2/3 dari masa pidananya jatuh sebelum tanggal 31 Desember 2020, segala kegiatan ini tidak dipungut biaya apapun.”ungkap nya.
“Namun terkait mekanisme dalam pengawasan asimilasi ini, berada di lingkungan Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat, agar 74 narapidana tersebut bisa mengikuti asimilasi sesuai aturan main.”kata nya.