Karimun, Viralutama.co.id– Dalam rangka mengantisipasi merebaknya penyebaran Virus Covid-19 atau Coroma, Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengeluarkan surat edaran tentang pemberlakukan jam malam di seluruh wilayah Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (2/4/2020).
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepulaun Riau Nomor:120/443.1/HPP-
SET/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID -19) dalam rangka upaya mendukung Program Nasional terkait upaya Percepatan Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kabupaten Karimun.
Pemberlakuan jam malam berlaku terhitung sejak tanggal 02 April 2020, sampai dengan adanya edaran selanjutnya. Dalam surat edaran No 300/Bakesbangpol-covid19/IV/01/2020 tertanggal 2 April 2020 itu, ada empat poin yang disampaikan Bupati terkait pemberlakukan jam malam tersebut.
Pertama, kepada seluruh camat se Kabupaten Karimun agar dapat menyampaikan imbauan kepada warga masyarakat di wilayahnya masing – masing untuk tidak melakukan aktivitas dan kegiatan di luar rumah diatas pukul 20.30 WIB sampai dengan 04.00 WIB. Kecuali, untuk keperluan yang sifatnya mendesak dan penting.
Kedua, menyampaikan imbauan dan pemberitahuan kepada seluruh toko, warung, kedai kopi atau warung sejenis yang sifatnya menjadi tempat berkumpulnya masyarakat untuk kegiatan kumpul – kumpul yang tidak penting dan mendesak agar tidak menyediakan layanan makan atau minum di tempat, namun dibungkus dengan melakukan pembatasan terhadap aktivitas perdagangan sampai batas waktu pukul 20.30 wib.
Ketiga, kepada satuan Gugus Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum Covid-19 agar dapat menindaklanjuti surat edaran ini dengan melakukan pemantauan atau monitoring dari tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Lurah/Desa agar saling bersinergi melakukan kegiatan patroli secara berkala diatas pukul 20.30 WIB.
Keempat, bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas atau kegiatan diluar waktu pemberlakuan jam malam yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, maka dapat dilakukan dengan pembinaan oleh Tim Gugus Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum Covid-19 Kabupaten Karimun.
“Surat edaran ini, mulai berlaku sejak tanggal 2 April 2020 sampai dengan adanya edaran selanjutnya. Demikian disampaikan agar dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab,” pungkasnya dalam surat edaran itu.
James Nababan