Karimun,Viralutama.co.id- Sudah hampir enam kali Uspika dan Satpol PP, menghimbau dan mengajak para pedagang dan penjaja serta penjual ikan di Kel. Sawang, yang menjajakan sayur-mayur dan ikan hasil tangkapan nelayan di pinggiran sepanjang jalan besar Sawang Kec. Kundur Barat, untuk segera pindah dan menempati kios dan lapak yang telah disediakan di Pasar Sawang.
Hanya saja himbauan serta sosialisasi yang dilakukan oleh Pihak Uspika dan Satpol PP sampai saat ini belum menggugah hati para pedagang yang berjualan di pinggir jalan, sementara Uspika dan Satpol PP Kecamatan, tidak diperbolehkan bersikap tegas dan Tidak berhak mengambil kebijakan.
Didalam hal ini Uspika disertai Sarpol PP hanya bisa sebatas menghimbau, karena dengan berjualan dipinggir jalan, jelas disamping merusak pemandangan dan keindahan kota, karena tempat jualan yang dibangun seadanya, juga beresiko terjadinya kecelakaan, mengingat tempat jualan ikan sangat dekat dengan bibir jalan. Sementara hilir-mudik kendaraan yang berlalu-lalang dengan kecepatan tinggi tentu perlu diwaspadai.
Demikian dikatakan Camat Kundur Barat Murnizam ketika diminta tanggapan dan komentarnya oleh Viralutama.co.id Minggu (01/08) melalui Via Ponsel menurut Camat, pernah para penjaja atau penjual ikan dipinggiran jalan kembali mengisi kios dan lapak yang ada di pasar Sawang, dan itu hanya bertahan satu minggu saja, seterusnya satu-persatu warga penjual ikan serta pedagang kembali menjual ikannya di pinggir jalan, dan memancing pedagang ikan yang lain untuk kembali berjualan di pinggir jalan.” Kata Camat.
Melalui Viralutama.co.id Camat menghimbau kepada seluruh para penjaja dan atau penjual ikan, dan sayuran yang ada dipinggir jalan untuk kembali ke Pasar yang telah dibangun oleh Pemerintah Daerah Kab. Karimun, dengan biaya APBD yang tidak sedikit,” ujar Camat.
Jika para pedagang Ikan dan Sayur mau bersabar, siapapun pembeli pasti akan mendatangi pasar untuk membeli apapun kebutuhan pokok keseharian, tetapi jika para pedagang tidak tertib dan tidak mengikuti arahan pasar akan menjadi bangunan mubazir,” jelas Camat.
Sewaktu Pasar belum dibangun dan masih berdiri bangunan lama, para pedagang mengeluh karena tidak ada tempat jualan khusus, dan meminta Uspika agar menindaklanjuti pembangunan Pasar kepada Pemerintah Daerah, sekarang pasar sudah dibangun dan ditata sedemikian rupa, para pedagang pula yang tidak mau berjualan dipasar,” terang nya.
Pantauan Viralutama.co.id dilapangan, agar suasana Pasar Sawang kembali hidup dan para pedagang serta penjual Ikan kembali kepasar, tidak lagi berjualan dipinggir jalan, Uspika dan pihak Pengelola Pasar harus mengundang semua Pedagang dan penjual ikan untuk duduk satu meja, yang difasilitasi oleh Pihak Kecamatan, jika tidak tercapai kesepakatan. Uspika kembali dihimbau untuk berkoordinasi dengan Pemdakab Karimun melalui Dinas dan Instansi terkait agar selanjutnya Bupati diminta untuk mengeluarkan Surat Edaran atau Perda, sehingga dengan payung hukum tersebut, dapat menertibkan para pedagang dan penjual ikan, untuk tidak lagi menjual dagangannya dipinggir jalan, dan tempat usaha mereka dapat dibongkar, karena disamping merusak pemandangan juga beresiko terjadinya kecelakaan.