Aceh Timur, Viralutama.co.id-Sebanyak 11 orang dari 12 terpidana terkait dengan kasus narkoba yang sebelumnya telah divonis bebas masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Timur setelah terbitnya Putusan Mahkamah Agung-RI yang memutuskan mereka bersalah.
“Kami sudah melayangkan surat penetapan sebagai DPO terhadap 11 terpidana kasus narkoba. Dan ama-nama mereka juga sudah kami sebarkan,” kata Abun Hasbulloh Syambas Kajari Aceh Selasa. 19 Mei 2020.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Idi, telah memvonis bebas ke-12 orang tersebut dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan barang bukti 4 Kg, dari 12 orang tersebut, sembilan di antaranya adalah oknum polisi dan tiga orang lainnya warga sipil.
Atas vonis bebas tersebut, Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Dan Majelis Hakim Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan Kasasi Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan akhirnya memvonis ke 12 terdakwa tersebut dengan hukuman 10 hingga 12 tahun penjara.
“Sebagai eksekutor negara, Kejari Aceh Timur beberapa waktu lalu melakukan proses eksekusi terhadap terpidana, baik mendatangi rumah terpidana maupun komunikasi dengan aparat desa tempat tinggal terpidana.”ujar Kajari.
“Namun tidak seorang pun dari 11 terpidana tersebut ada di rumahnya, kami juga telah menyurati keuchik kampong tempat mereka tinggal, untuk memberi tahu eksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut,”
Selain itu, Kejari Aceh Timur juga berkoordinasi dan berkomunikasi kepada Polri dan TNI, termasuk yanv berkaitan dengan status kedinasan sembilan terdakwa di kepolisian.
“Kami juga telah mengingatkan para terpidana yang masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan, dan selanjutnya menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan,” kata Abun Hasbollah.
Sedangkan seorang terpidana narkoba lainnya, kata Abun Hasbollah, telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II/B Idi, Aceh Timur. Terpidana yang dieksekusi tersebut merupakan warga sipil.
“Kami mengharapkan dukungan keluarga dan partisipasi aparat desa terhadap 11 terpidana kini masuk sebagai DPO agar mereka segera menjalani masa hukuman,” kata Abun Hasbulloh Syambas.
Sumber Antaranews.