Aceh Timur, Viralutama.co.id-
Sesuai dengan nomor : 23/VIII/2020, Yayasan Persada Satu telah melaporkan ada dugaan penyelewengan fana APBG anggaran tahun 2015 desa Alue Itam kecamatan Sungai Raya Aceh Timur, Kepada Polres Langsa. Diduga adanya manipulasi data yang dilakukan oleh oknum pemerintahan gampong setempat.”demikian disampaikan oleh Zainal Abidin Pengurus Yayasan Persada Satu Selasa 3 Agustus 2020.
Lanjut Zaenal.”Sesuai Dasar Hukum dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 4, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahaan dan pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 kita sebagai
Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.”ujarnya.
“Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk: Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada Penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi
hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada Penegak Hukum dan
hak untuk memperoleh pelindungan hukum
Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, norma agama, dan norma sosial.”
“Kami Bidang Investigasi Yayasan Persada Indonesia Satu telah melaporkan terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung PKK Gampong Alue Itam Kecamatan Sungai Raya Sumber dana APBG tahun anggaran 2015 Rp. 95.105.000,-“ungkap Zaenal.
Menurutnya.”Gampong Alue Itam adalah salah satu Gampong di Kecamatan Sungai Raya, pada tahun 2015 diantara program kerja lainnya terdapat kegiatan Pembangunan Gedung PKK.”
“Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Alue Itam untuk Pembangunan Gedung PKK di anggarkan dana sebesar Rp. 95.105.000,- dengan spesifikasi teknis untuk membangun gedung baru.
Selanjutnya Keuchik Gampong Alue Itam selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga mendominasi Pengeluaran APBG dan mengkondisikan pembangunan Gedung PKK sesuai kehendaknya sendiri.”
Sedangkan substansi perkara terhadap Pembangunan Gedung PKK sumber dana APBG tahun anggaran 2015 adalah terhadap dugaan manipulasi pekerjaan, pemalsuan dokumen pencairan dana dan laporan pertanggungjawaban Pembangunan Gedung, yaitu secara de fakto hanya melakukan rehap bekas rumah guru, akan tetapi pada Laporan Pertanggungjawaban Keuchik dilaporkan Pembangunan Gedung baru.”
“Diduga Objek bekas rumah guru yang masih tegak berupa dinding beton, direhap oleh Keuchik Alue Itam dengan item pekerjaan memasang seng, pintu dan cat serta item pekerjaan lainnya dengan kesimpulan bahwa fakta pekerjaan adalah rehap gedung, tetapi direkayasa seolah-olah membangun Gedung PKK baru, diduga bertujuan untuk mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya secara menyalahi aturan dan merugikan perekonomian negara.”papar Zaenal.
Sebagai bukti awal kata Zaenal,”Foto Prasasti Pembangunan Gedung PKK Gampong Alue Itam Kecamatan Sungai Raya Sumber dana APBG tahun anggaran 2015 sebesat Rp. 95.105.000,- berdasarkan keterangan para warga Gampong Alue Itam dan hasil Investigasi ke Lokasi Pekerjaan,diduga Pihak Pemerintah Gampong sebagai Pelaksana Kegiatan melakukan Manipulasi Pekerjaan, yaitu Pembangunan Gedung PKK yang seharusnya dibangun baru, tetapi hanya merehap bangunan lama berupa bekas rumah guru menjadi gedung PKK, dengan estimasi kerugian perekonomian negara Rp. 60.000.000,-.”
“Sementara itu Pembangunan Gedung PKK Gampong Alue Itam Kecamatan Sungai Raya Sumber dana APBG tahun anggaran 2015 Rp. 95.105.000,- diduga Pemerintah Gampong melakukan Pemalsuan Dokumen Pencairan dana pekerjaan, dengan cara membuat laporan Pekerjaan Rehab Bangunan direkayasa seolah-olah pekerjaan gedung baru untuk menguntungkan pihak tertentu yang merugikan keuangan negara secara melawan hukum.”
“Pembangunan Gedung PKK Gampong Alue Itam Kecamatan Sungai Raya Sumber dana APBG tahun anggaran 2015 Rp. 95.105.000,- diduga faktor suksesnya oknum Pemerintah Gampong melakukan Pemalsuan Dokumen Pencairan dana pekerjaan rehap bekas rumah guru dimanipulasi seolah-olah pekerjaan bangunan baru, diduga karena lemahnya pengawasan dari Inspektorat Aceh Timur dan Pemerintah Kecamatan Sungai Raya.”
“Dugaan laporan manipulasi pekerjaan Rehap fisik Gedung bekas rumah guru, direkayasa seolah-olah membangun gedung baru.”Pungkas Zainal Abidin.