Karimun, Viralutama co. id– Sekitar 700 lebih warga Pasir Panjang Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun,menggelar aksi bela Hak Azasi Manusia ( HAM).

Warga mulai melakukan aksinya di pintu Gate PT.KG (Karimun Granite) di pintu Gate PT.KG (Karimun Granite). Kamis (12 /3) sekira pukul 07.45 Wib.

Informasi yang diterima awak media Viralutama co id, kuasa hukum masyarakat pasir panjang Kelvin.SH melalui WhatsAppnya mengatakan, meminta kepada pihak perusahaan PT Karimun Granit untuk melepaskan wilayah pemukiman penduduk dari IUP yang diterbitkan Tahun 2018, jelasnya.

Selanjutnya, apabila Perusahaan PT Karimun Granit (KG) masih ingin membuka perusahaan tambang di daerah ini, maka laksanakan kaidah- kaidah yang baik seperti blasting atau peledakan serta debu yang tidak menganggu masyarakat, ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT.Karimun Granit, Agus langsung menanggapi aksi warga menjumpai dan meminta perwakilan 20 orang dari masyarakat untuk membicarakan tuntutan warga tersebut.

James Nababan