PALUTA – Viralutama.co.id – Kepala Puskesmas Pangirkiran Asmidar diduga tidak menerapkan 4m ( Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan). Senin, 25 Oktober 2021.
Dalam Silaturrahmi ketua LSM LPPNRI Pangumuman Harahap ke puskesmas Pangirkiran terlihat kepala puskesmas Pangirkiran Asmidar tidak memakai masker, juga terlihat puluhan bidan juga tigak menggunakan masker dan pegawai puskesmas tidak Menjaga Jarak, sehingga terlihat berkerumun.
Saat kami melihat pasien yang ingin berobat pun tak pake masker, dan kami menilai tidak lain karna kapusnya menilai covid 19 ini hanya lelucon.
Ketua LSM LPPNRI Pangumuman Harahap, berdasarkan hal tersebut maka dapat dikatakan bahwa orang yang dengan sengaja tidak mematuhi aturan mengenai protokol kesehatan dapat diberi sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018.
dan kami meminta kepada kepala dinas kesehatan agar kepala puskesmas Pangirkiran Asmidar diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku, karna kami takut makin semborononya bisa membawa virus Corona 19 yang hebat lagi di kecamatan Halongonan ini, pintanya.
Kepla Puskesmas (Kapus) Asmidar saat dikonfirmasi wartawan. Waduh lupa maklum lah itukan biasa
“Waduh lupa maklum lah itukan biasa”,jawabnya singkat.
Penulis: Baleo Aman Harahap