Batam– Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Laksanakan Rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi Pada Tanggal (09/05/2021) di Depan Pasar Samarinda Kec. Lubuk Baja Kota Batam. Selasa (31/08/2021)
Dalam rekonstruksi tersebut Tersangka Sarip Puddin Harefa dengan pengawalan kepolisian melakukan reka adegan di Depan Pasar Samarinda Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, S.I.K.,MM, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPDA Fajar Bittikaka, S.Tr.K, Kanit Samapta Polsek Lubuk Baja IPTU Marsahid , Kanit Intelkam Polsek Lubuk Baja IPTU Rosyid , Kejaksaan Negeri Batam Ibu Rosmalina Sembiring, Kejaksaan Negeri Batam BapakJunaidi Siregar, SH, Kuasa Hukum Tersangka Bapak Bernard Nababan, Personel Polsek Lubuk Baja dan Personel Unit Inafis Polresta Barelang yang menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, SIK., MM mengatakan Rekonstruksi ini sangat penting sebagai gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan pelaku ataupun saksi yang ada sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan Tindak Pidana tersebut seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan,” ungkap Kapolsek Lubuk Baja melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.