Aceh Tamiang, Viralutama.co.id– Adanya Issu miring tentang Datok Penghulu Kampung Alur Baung Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang belum membayar hutang kepada H Abdul Latif itu tidak benar alias Pembohongan Publik.

Hal itu disampaikan oleh Asep Suhendar Datok Penghulu Kampung Alur Baung kepada wartawan Rabu 11 Maret 2020

Menurut Datok Asep Suhendar Informasi tersebut sengaja dihembuskan H Abdul Latif untuk menjelekkan nama baiknya di kampung tempat dia memimpin yang notabenenya hampir 80% keluarga besar H Abdul Latif, ungkap Datok Asep.

Diungkap Datok Asep, H Abdul Latif adalah perangkat kampung yakni Kaur Umum, Datok membenarkan bahwa sekdes ada meminjam uang pada H Abdul Latif untuk keperluan kampung sebesar Rp.20 juta pada tahun 2016 yang lalu, pinjaman itu untuk keperluan pekerjaan di kampung,” Katanyam

Pinjaman itu sudah dibayar lunas oleh M Harli Sekretaris Kampung di kantor Datok Penghulu pada tahun 2018 lalu, sementara Kwitansi pembayarannya tidak ada diberikan oleh H Abdul Latif sebagai tanda lunas pembayar hutang.

Bermodal kwitansi yang belum dikembalikan itulah H Abdul Latif membuat pernyataan bahwa dirinya belum membayar hutang tersebut, papar Datok Asep di dampingi Sekretarisnya Harli kepada sejumlah wartawan ketika di konfirmasi media di kantor Camat Karang Baru, Rabu, 11 Maret 2020.” Tambah Asep.

Kepada Wartawan, Asep Suhendar menjelaskan bahwa semua hutang untuk pembangunan kampung itu telah di bayar oleh Sekretarisnya M Harli.

Saat pembayaran hutang tersebut, langsung diterima oleh H Abdul Latif di Kantor Datok Penghulu saat mengambil honornya sebagai Kaur Umum di Kampung Alur Baung.

Selain telah membayar hutangnya sebesar Rp.20 Juta pihaknya juga telah memberikan uang tanda terima kasih kepada H Abdul Latif yang telah berkenan memberikan pinjaman hutang untuk pembangunan Kampung,” ungkap Datok Asep.

Saat di singgung bahwa kasus ini telah dilaporkan oleh H Abdul Latif ke Polres Aceh Tamiang, Asep Suhendar merasa bingung bahwa dirinya telah dilaporkan atas dugaan belum membayar hutang kepada H Abdul Latif dikarenakan yang meminjam adalah Sekdes kenapa saya yang di beritakan? (pelapor).

Warga masyarakat dapat menilai, bagaimana duduk perkara sebenarnya, pada intinya pihaknya telah membayar semua hutang desa melalui Sekretaris Kampung kepada H Abdul Latif dan biarkan proses hukum digelar sehingga kedepan kita lihat siapa yg salah dan siapa yang benar pungkas Datok.

“Sementara itu. H Abdul Latif yang coba dihubungi beberapa kali melalui telepon selularnya, tidak terhubung.

Wira