Batam- Tim Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan satu orang pelaku pencurian kabel Telkom di daerah Nagoya kemarin sore di Polsek Lubuk Baja.

Saat ini kita sedang memburu 2(dua) rekan lainnya dari pelaku yang sempat lari. Mereka bertiga saat beraksi.

Barang Bukti yang diamankan Tim Reskrim Polsek Lubuk Baja dari TSK Win

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 121 / IX / 2021 / SPKT / Polsek Lubuk Baja / Polresta Barelang / Polda Kepri, tanggal 7 September 2021.

Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, SIK., M.M mengatakan, kerugian dari pihak telkom diperkirakan 13 jt. pelaku di jerat dengan pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Kronologis kejadian

Berawal pada hari Selasa tanggal 7 September 2021 sekira pukul 16.50 WIB, pelapor yang merupakan pegawai Telkom dengan jabatan selaku Asisten Manager Safety & Security mendapat telpon dari Sdr. Dodi Oscar yang merupakan atasan pelapor yang menjabat sebagai Manager Safety & Security memberitahukan bahwa ada telah terjadi pencurian kabel primer milik PT. Telkom Indonesia di Simpang Martabak Har.

Mendengar informasi tersebut, pelapor pun segera turun ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk memastikan hal tersebut. Sesampainya di TKP, pelapor melihat bahwa ada 4 (Empat) potong kabel primer dengan panjang ± 8 (Delapan) meter sudah berhasil ditarik dari dalam parit trotoar ke permukaan. Kemudian pelapor pun melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Lubuk Baja.

Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP, adanya saksi serta barang bukti yang didapatkan. Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Erwin Als Win di sekitaran Komplek Bumi Indah Kecamatan Lubuk Baja–Kota Batam.

Menurut keterangan tersangka Erwin Als Win bahwa 2 (dua) pelaku lainnya berhasil melarikan diri sehingga Tim melakukan pengejaran terhadap diduga pelaku. Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti yang didapatkan di bawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.