Karimun– Polres Karimun Gelar Conferensi Pers ungkap kasus tindak pidana Curanmor dan Curat diwilayah hukum Polres Karimun yang dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK dengan didampingi oleh KBO Sat Reskrim Polres Karimun dan Paur Humas Polres Karimun, Rabu (23/12)

Pelaku Curanmor berinisial OK (20) dan AF (19) melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga yang terparkir didepan halaman rumah milik korban yang tidak jauh dari GOR Rajawali Pelitip Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri yang terjadi pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 pada jam 22.00 Wib.

Dari kedua tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri yakni sepeda motor Merk Honda Vario BP 2893 SK.

Tim Bison Sat Reskrim Polres Karimun dan Jajaran Polsek Polres Karimun berhasil menangkap pelaku OK dan AF pada hari jumat tanggal18 Desember 2020, kedua pelaku ini berhasil diamankan dilokasi yang berbeda.

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang berhasil diamankan oleh Tim Bison Sat Reskrim Polres Karimun dan jajaran berhasil mengamankan 4 orang pelaku RA (14), IN (16), JA (17) dan EU (16) dilokasi yang berbeda para pelaku curat ini setidaknya sudah melakukan aksinya 7 lokasi yang berbeda, sementara AN dan P dua orang pelaku lainnya masih Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan pelaku curanmor berhasil diamankan barang bukti 1 unit motor curian Merk Honda Vario BP 2893 SK warna hitam.

Sementara sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melaksanakan aksinya merk Honda Vario BP 3278 GK Warna Merah juga turut di amankan,” Kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK.

Sedangkan untuk para tersangka aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) juga berhasil diamankan barang bukti 1 unit TV LED Merk Samsung 42 Inchi.” Tambah Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK mengatakan, tersangka OK dan AF merupakan residivis yang pernah melakukan aksi kejahatan pencurian, sedangkan untuk tersangka pencurian dengan pemberatan terdapat 3 orang pelaku masih dibawah umur.

Terhadap untuk para tersangka dikenakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.” Pungkas Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan. SIK