Langsa, Viralutama.co.id– Satuan Reskrim Polres Langsa menahan seorang tersangka mantan Datok dengan inisial N, Penghulu Kampung Alue Sentang, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Tersangka N, ditahan terkait dengan kasus dugaan tindak korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Alue Sentang Tahun Angaran T.A 2016 silam senilai Rp 897.804.312.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, S.H S.I.K, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo S.I.K. Mengatakan, tersangka N ditangkap pada 1 Januari 2020 lalu, di salah satu warnet Gampong Alue Lineung, Kecamatan Langsa Timur. Senin 09 Maret 2020.

“Menurutnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi ADD Kampung Alue Sentang untuk tahun anggaran 2016 ini bermula adanya laporan masyarakat pada tahun 2018 lalu,” katanya

Atas laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalah gunaan ADD Kampung Alue Sentang yang dilakukan oleh tersangka N, selaku Datok penghulu, Kampung Alue Sentang di tahun 2016 lalu.

“Tersangka N selaku mantan Datok Penghulu, Kampung Alue Sentang di tahun 2016 ini, diduga menggunakan ADD tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Arief

Kasat Reskrim, Iptu Arief didampingi Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian. menambahkan, tersangka N diduga melakukan penyelewengan ADD tersebut dilakukan dengan cara mengambil uang dari rekening kas kampung, yang seharusnya dilakukan untuk program/kegiatan kampung.

Namun faktanya, sebagian kegiatan ada dilaksanakan namun tetapi tidak selesaikan. Kegiatan yang dilaksanakan juga tidak sesuai dengan RAB dan gambar.

“Bahkan ada juga, uang nya di ambil untuk kegiatan namun ironisnya kegiatan tidak di laksanakan oleh mantan Datok ini,” Tutupnya.

Wira