Langsa, Viralutama.co.id- Aparat Kepolisian Resort (Polres) Langsa berhasil meringkus dua oknum sipir pengedar narkoba jenis sabu dan tiga narapidana Lapas Klas II B Langsa, Minggu (8/3/2020), sekira pukul 21.30 WIB.

Ke lima orang tersebut adalah RS, (32), warga Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota, IA, (46), warga Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, keduanya merupakan Sipir Lapas Kelas II B Langsa.

 Sementara HA, (29), TE, (49) dan YU, (46), ketiganya merupakan napi Lapas Kelas II B Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Giyarto SH. SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudi Stira SH mengatakan terungkapnya peredaran narkoba yang melibatkan oknum sipir dan napi lapas langsa berawal dari diringkusnya oknum sipir berinitial RS (32) warga Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota.

Tersangka ditangkap saat sedang mengendarai Sepmornya di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,09 gram yang dibalut dengan kertas timah rokok yang ditemukan di dalam saku baju,” ujar kasat kepada wartawan, Kamis 12 Maret 2020.

Selain itu polisi juga mengamankan satu unit HP merk Samsung lipat warna putih. Satu unit Sepmor merk Honda Scoopy warna merah BL 5999 UY, uang tunai dengan total sebesar sejumlah Rp 325.000 serta barang bukti lainnya.

Setelah dilakukan pengembangan, oknum sipir RS ia mengaku membeli sabu tersebut sebanyak satu sak atau 5 gram dari temannya yang berinisial I (DPO) dengan harga Rp 3000.000, atas suruhan dari Napi Lapas Kelas II B Langsa.

Lanjut Kasat, Unit Opsnal Resnarkoba yang langsung dipimpinnya melakukan pengembangan ke Lapas Kelas II B Langsa dan setelah berkordinasi dengan Kalapas, Tim Opsnal mengamankan tiga orang Napi yang berinitial HA, TE dan YU serta mengamankan seorang pegawai Lapas lainnya yakni IA.

“Saat diamankan, ditemukan barang bukti satu paket sabu dari napi, YU di dalam kamar mandi dan turut serta diamankan barang bukti lainnya,”ujar Iptu Wijaya.

Ditambahkannya lagi, keempat orang tersangka yang diamankan di Lapas Klas II B Langsa diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka, RS, dengan peran yang berbeda-beda.

Untuk diketahui, bahwa tersangka RS yang merupakan pegawai Lapas Klas II B Langsa merupakan residivis dalam kasus yang sama dan ia pernah menjalani hukuman di Rutan Klas II B Sigli pada tahun 2017 selama 10 bulan penjara.

Sementara, tiga napi yang diamankan juga sebelumnya terlibat dalam kasus yang sama dengan masa hukuman yang berbeda-beda di Lapas Klas II B Langsa.

Selanjutnya, kelima tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan I (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” pungkasnyanya.

Sementara itu Kalapas II B Langsa Drs. Said Mahdar yang dihubungi wartawan membenarkan adanya dua bawahannya serta tiga napi yang menghuni lapas Langsa dalam pemeriksaan pihak kepolisian karena diduga terlibat peredaran narkoba.

” Benar, pihak Polres Langsa telah menangkap dua petugas kita dan tiga warga binaan lapas langsa karena diduga terlibat peredaran narkoba,sejauh ini kita tunggu hasil pemeriksaan polisi untuk langkah internal yang akan kami ambil untuk kedua petugas kita dan tiga warga binaan tersebut “,ungkap Saed.

Wira