Meranti,Viralutama.co.id- Dalam kasus penangkapan Ilegal Logging (Ilog), terdapat dua orang tersangka yang diamankan yakni, Bai dan Ono. Mereka disangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Seperti disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH melalui Kasat Polairud Meranti, AKP Yosi Marlius SSos yang disampaikan IPDA Andi Purba SH kepada media ini, Senin (22/11/2021).

“Untuk kasus terhadap kedua tersangka sudah proses penyidikan, mudah-mudahan secepatnya bisa rampung. Dimana kedua tersangka terancam hukuman pidana kurungan maksimal lima tahun penjara.

Kronologis penangkapan dilakukan saat gelar patroli bersama Ditpolairud Polda Riau pada 23 Oktober 202 di perairan Desa Tanjung Gadai Tebingtinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Patroli dengan dua kapal yang berbeda. Satpolairud Polres Meranti menggunakan speedboat KP IV-1701. Sementara tim dari Polda Riau menggunakan speedboat IV-1006.

Petugas mengamankan satu unit kapal tanpa nama beserta isinya yang sedang menarik rakitan kayu olahan di tempat kejadian perkara.

Dari hasil penyelidikan petugas, tersangka tidak mampu menunjukkan dan Mengakui kayu olahan yang diamankan oleh aparat tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Kayu sebanyak belasan kubik itu rencananya akan dibawa ke Sawang, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau untuk di jual kembali oleh tersangka.

EVO H