Batam– Pada hari Minggu tanggal 08 Agustus 2021 telah dilaksanakan Kegiatan Operasi yustisi Perwako 49 Tahun 2020 di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja tentang penanganan disiplin pencegahan Covid-19.

Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, SIK.,MM, bertindak sebagai penanggungjawab kegiatan Operasi Yustisi. Adapun sasaran diantaranya, warung makan kaki Lima depan A2, Cafe Satu Arah Komp. Nagoya Central Blok A No 6, warung makan kaki Lima Nagoya Newton dan Warung makan depan S Hotel.

Selain Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono, SIK.,MM juga turut hadir Waka Polsek Lubuk Baja, AKP Feliks Mauk.,S.H, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Fajar Bittikaka,S.Tr.K, Kanit Lantas Polsek Lubuk Baja IPTU Afrizal.,S.H, KASPK Regu 2 Polsek Lubuk Baja, Panit Patroli Polsek Lubuk Baja, Bhabinkamtibmas Kel.Batu Selicin dan Bapulbaket Polsek Lubuk Baja.

Hasil Operasi Yustisi yang kita gelar ditemukan 3 orang pelanggar Protokol Kesehatan dan diberikan sanksi berupa teguran untuk tetap menggunakan masker saat berpergian, memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi prokes selama masa pendemi covid-19.” Kata Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono, SIK.,MM.

Lanjut nya, memberikan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat agar berhati-hati dan selalu waspada, apabila menemukan tindak pidana agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Menghimbau kepada masyarakat dimasa Adaptasi Baru tetap menjalankan Protokol Kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak serta menjauhi kerumunan.” Ucap Budi

Sementara itu. Budi menambahkan, dengan dilaksanakan operasi yustisi diharapkan dapat menekan angka penyebaran virus covid-19 di kota Batam dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Dilaksanakannya operasi yustisi bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja.

Sekira pukul 02.30 Wib Kegiatan selesai dilaksanakan, didapati situasi aman dan terkendali.