Tanah di Buket Pala Pinjam Pakai Untuk Barak/Asrama Bukan Untuk Selamanya

Aceh Timur, Viralutama.co.id– Sebelum nya telah diberitakan terkiay dengan adanya dugaan penyerobotan lahan oleh Pemkab Aceh Timur yang dipinjam pakai untuk barak/asrama polisi,  yang kini telah berdiri bangunan kantor dan asrama polisi di Buket Pala Idi Rayeuk Aceh Timur.

Bahwa pada Sertifikat No.1 tahun 1964 telah dipisahkan sebagian haknya kepada pemegang hak lain pada mulanya luas lahan seluruhnya 170.938 Meter dengan sisa tanah seluas sekitar 13.000 meter yang hingga kini masih tetap dibayar PBB nya oleh  Fuadi ahli waris dari Almarhum Tgk. H.Hasballah.

Bacaan Lainnya

“Dan ketika itu lanjut Fuady “almarhum orang tua kami (T.Hasballah)pada sekitar tahun 1964 lalu beliau pernah ada meminjam pakaikan lahan itu kepada pihak kepolisian diwilayah Idi Rayeuk yang dibawah Komandan Distrik Polisi Pimpinan “Nyak Kode” untuk tempat atau barak kepolisian yang pada saat itu pihak kepolisian belum memiliki tempat tinggal.”

“Akan tetapi dalam pinjam pakai tanah tersebut almarhum (Tgk. H.Hasballah) juga turut membantu baik pengadaan material untuk pendirian barak yang akan dibangun.” Maksud dan tujuan pinjam pakai tanah itu diberikan oleh almarhum bukan untuk selamanya menjadi barak yang kini telah dibangun kantor dan asrama polisi.”

“Yang Ironisnya pada tahun 2015 lalu pada objek tanah tersebut selanjutnya dibangun berupa kantor kepolisian dan asrama tanpa ada meminta izin terlebih dahulu kepada kami sebagai ahli waris.”

“Bangunan kantor dan asrama Polisi tersebut juga berdiri diatas tanah yang bersertifikat hak pakai dengan nomor 2 tahun 2005 dengan luas lahan sekitar 9.446 meter persegi yang diterbitkan oleh BPN, yang ditandatangani oleh Kepala yaitu bapak Mursil saat itu.”

“Dan yang lebih anehnya lagi sebagai pemohon nya An. kepala Kepolisian saat itu hanya berpangkat Brigadir yaitu Brigadir Zulkahar.” Ungkap Fuady ahli waris almarhum Tgk.H.Hasballah.

“Dalam hal ini bila melihat kronologis terkait hal tersebut adanya kejanggalan dalam penerbitan Surat Hak Milik berupa sertifikat pada tahun 2005 lalu.”

” Dan juga atas pelaksanaan pembangunan kantor serta asrama Polisi yang tanpa meminta ijin terlebih dahulu dari ahli waris Almarhum Tgk.H.Hasballah, juga aneh, apalagi pada objek tanah tersebut hingga tahun 2018 masih ahli waris yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan(PBB).”Ujar Saed salah satu warga Aceh Timur yang secara kebetulan turut mendengarkan kronologis terkait dengan hal tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan para pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.*

Pos terkait