Viralutama.co.id,Rohil Kejari Rokan Hilir Kembali selamatkan uang negara hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 401.500.000 (Empat Ratus Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dalam perkara kegiatan pelayanan dokumen kependudukan non fisik, pelayanan admnistrasi kependudukan tahun anggaran 2022 dari terpidana korupsi tina kumalasari dengan di jatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.

Pengembalian uang pengganti terhadap hasil korupsi ini berdasarkan putusan pengadilan tipikor Pekanbaru Nomor: 36/Pidsus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 17 Oktober 2022.

Dalam press release nya Kajari Rokan Hilir Yuliarni Appy, S.H., M.H melalui Kasi Intel, Yogi Hendra, S.H., M.H mengatakan, penyerahan pengembalian dana hasil korupsi ini langsung diserahkan oleh Kasi Pidsus Herdianto, S.H., M.H ke Kantor Cabang Bank BRI bagan siapi-api pada hari Rabu 09 November 2022 sekira pukul 11.30 Wib untuk disetorkan ke kas negara.

Lebih lanjut yogi menjelaskan, pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti uang tersebut, dikarenakan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor Print- 03/L.4.20/Fu.1/11/2022 uang Rp. 401.500.000,-(Empat Ratus Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dilakukan penyetoran ke Kas Negara yang sebelumnya telah dititipkan oleh keluarga terpidana tina kumalasari yang sebelum nya di titipkan keluarga kepada JPU.” Jelasnya

“Sebelumnya terpidana tina kumalasari berdasarkan putusan Pengadilan tipikor dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama 2 tahun.” Ungkap Yogi.

Sementara itu, Herdianto, S.H., M.H Kasi Pidsus Rokan Hilir menambahkan, Pengembalian kerugian Negara dari setiap perkara merupakan tindak lanjut salah satu amanat dan arahan dari Kajagung agar pemberantasan korupsi di daerah mengutamakan pengembalian kerugian Negara.” Tambah nya.

“Sehingga hari ini kami Bidang Tindak Pidana Khusus Kajari Rohil telah berhasil dalam perkara ini menyelamatkan kerugian keuangan Negara Rp. 401.500.000.” tandasnya
.
sehingga jumlah uang hasil tindak pidana korupsi yang telah berhasil diselamatkan oleh bidang Pidana Khusus Kejari Rohil dalam kurun waktu bulan Oktober sampai dengan November 2022 Sebesar Rp.812.853.400,00 (Delapan Ratus Dua Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah), ” pungkas Herdianto, S.H., M.H

Sumber : Kajari Rohil/Ponidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *