Karimun, Viralutama.co.id- Mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19, atau Virus Corona, mulai besok, 17 Maret 2020 sekolah tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) sederajat Se-Kabupaten Karimun. Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diliburkan.

Hal itu berdasarkan surat edaran Bupati Karimun Aunur Rafiq bernomor 420/DISDIK.SEKR/III/232/2020 tentang upaya antisipasi dan pencegahan penyebaran Corina Virus Disiase (Covid-19) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun.

Sebagaimana dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai pendemi dan sesuai intruksi Presiden RI serta mencermati surat edaran dari Badan Standar Nasional Pendidikan.

Dalam surat edaran yang dikekuarkan dan ditandatangani oleh Bupati Karimun tertanggal 16 Maret 2020 itu, ada 6 poin yang disampaikan, yakni,

Terhitung mulai tanggal 17 Maret sampai dengan 21 Maret 2020, siswa pada satuan pendidikan PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, PKBM dan LKP Se-Kabupaten Karimun dinyatakan libur sekolah dengan proses belajar mengajar dilakukan dirumah dngan mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru/pendidik, belajar menggunakan buku pegangan siswa dan juga melalui pembelajaran dalam jaringan yang disiapkan Kemendikbud dapat diakses pada laman Rumah Belajar (belajar.kemendikbud.go.id).

Khusus siswa kelas 9 MTs tetap melaksanakan UMBN dari tanggal 16 s.d 18 Maret 2020 dan setelah itu dapat menyesuaikan liburnya sebagaimana disampaikan pada butir satu.

Kepala satuan pendidikan, guru/pendidik dan tenaga kependidikan PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, PKBM dan LKP Se-Kabupaten Karimun agar tetap masuk kerja dan menaati kententuanbjam kerja sesuai dengan pemenuhan beban kerja yang telah ditetapkan dengan mempersiapkan administrasi pembelajaran dan tugas-tugas lainya.

Kepala satuan pendidikan, guru/pendidik agar dapat menyampaikan kepada orangtua/wali murid agar dapat menjaga dan mengawasi anaknya agar tidak pergi ketempat umum dan berinteraksi dengan orang ramai serta tidak melakukan perjalanan ke luar daerah.

Menghimbau kepada setiap satuan pendidikan agar dapat menyediakan sabun pencuci tangan atau Hand Sanitaser (Antiseptik Tangan) pada tempat pencuci tangan.

Membiasakan pola hidup sehat, rajin mencuci tangan, makan makanan yang berhizi dan berolah raga secara teratur serta istirahat yang cukup untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

Demikian disampaikan dan menjadi perhatian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Surat edaran ini, dengan tembusan Gubernur Kepulauan Riau, Ketua DPRD Kabupaten Karimun dan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Karimun,” tutup Bupati dalam surat edaran itu.

James Nababan