Viralutama.co.id, Karimun– Tim Bison Jajaran Satreskrim Polres Karimun dalam hitungan jam berhasil menangkap pelaku Jambret / Curas berinisial PK Alias P “Pencurian dengan Kekerasan” sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 365 KUHP. Jumat (30/10)

Kapolres Karimun AKBP muhammad Adenan, SIK mengatakan, tersangka tersebut adalah PK alias P, laki-laki, (30), warga merupakan warga Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

“Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti satu buah Handphone merk Vivo type Y91 warna Biru milik korban,” sebut Kapolres

“Selain barang bukti milik korban polres karimun turut mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya berupa sepeda motor merk Honda type Scoopy warna Hitam dengan plat nomor BP 2215 PD dan satu buah helm merk BMC warna hitam.” tutur Adenan

Adapun penangkapan tersangka pelaku Jambret berdasar surat laporan LP-B / 64 / X / 2020 / Kepri / SPKT- Res Karimun, tanggal 28 Oktober 2020, korban LP yang merupakan perempuan yang masih berusia 15 Tahun Warga Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Kronologi kejadian, pada hari Rabu tanggal 28 oktober 2020, sekira pukul 15.00 wib, korban (LP) berjalan kaki di Perumahan Taman Puri menuju jalan besar ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Scoopy berpapasan dengan korban, kemudian laki-laki yang merupakan pelaku tersebut memutar balik mengikuti korban dan secara tiba-tiba langsung merampas handphone milik korban dan pelaku langsung kabur.

Setelah kejadian tersebut korban LP bersama orangtuanya (R) melaporkan kejadian tersebut ke Piket Siaga SPKT Polres Karimun.

Selang waktu 7 Jam, pada Rabu, 28 Oktober 2020 pukul 22.30 Wib Jam Tim Bison Satreskrim Polres Karimun berhasil menangkap PK alias P tersangka jambret/curas.

“Tersangka PK diamankan tim bison satreskrim polres karimun dalam waktu 7 Jam setelah aksi kejahatannya,saat ini tersangka dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.” tutup Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK