Bireuen, Viralutama.co.id – Mediasi terkait kisruh warga dengan keuchik Gampong Calok Kecamatan Simpang Mamplam buntu berlanjut ke polres Bireuen, M.Jafar AR tidak sanggup menyahuti permintaan Sayam (ganti-rugi) Nur Adnaini sebesar Rp.50 juta.

Mediasi yang digelar di Mapolsek Samalanga turut melibatkan para pihak, yaitu pihak Muspika, Imum Mukim dan perangkat desa setempat. Rabu, (27 Oktober 2021)

Kapolsek Samalanga, Iptu. Husni Eka Jumadi, SH kepada Viralutama.co.id menyampaikan, upaya mediasi terkait kisruh warga dengan Keuchik Gampong Calok Kecamatan Simpang Mamplam kabupaten Bireuen, berakhir Deadlock (Jalan Buntu) mengingat kedua belah pihak yang bertikai saling tidak menyanggupi permintaan masing-masing.

Mediasi digelar di kantor Polsek Samalanga dengan melibatkan pihak Muspika Simpang Mamplam, Imum Mukim, Perangkat desa, Raja Imum dan Lembaga Tuha Peut, serta menghadirkan kedua pihak yang bertikai dan keluarga, kata Kapolsek

Dijelaskan Kapolsek, dalam tahapan mediasi tersebut, Nur Adnaini Alias Adnen (45) mengajukan sejumlah Rp.50jt sebagai Sayam (pengganti kerugian) baik materi, fisiknya dan pemulihan dampak sosial akibat dari kekisruhan, sedangkan Keuchik Gampong Calok, M.Jafar AR hanya menyanggupi sejumlah Rp. 5-6 jt sesuai kemampuannya,

Selanjutnya setelah berembuk (Musyawarah) para pihak yang terlibat dalam mediasi, menyarankan jumlah tersebut ditingkatkan dengan Nominal Rp.10 juta”Saran” dimaksud di sanggupi Keuchik M.Jafar,

“Namun demikian besaran jumlah Itu tidak disahuti Nur Adnaini, sebaliknya yang bersangkutan hanya menurunkan negosiasi ke jumlah Rp.45 jt yang cuma berkurang Rp.5 jt dari besaran tuntutan sebelumnya, papar Kapolsek

Dikarenakan tidak ada kesepakatan dari kedua pihak yang bertikai, perkara tersebut akan dilanjutkan keranah hukum dan akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sejauh ini pihak Muspika telah berupaya memediasi dengan melibatkan para pihak dan unsur selama beberapa waktu hingga hari ini sesuai kesepakatan para pihak, jelas Kapolsek Samalanga.

Imum Mukim Tambue, Syibral Al Malsi dalam mediasi menyebutkan,
upaya mediasi merupakan salah satu bentuk perdamaian dari setiap persoalan di selesaikan secara kekeluargaan, perlu diketahui” Setiap sesuatu adakalanya tidak sesuai dengan yang kita kehendaki, namun hal tersebut merupakan suatu tahapan dalam meniti perjalanan kehidupan manusia.

Sementara Keuchik Gampong Calok, M.Jafar AR kepada Viralutama.co.id mengatakan, telah melaporkan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351 KUHP Pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 Wib Di dalam rumah Pelapor di Desa
Calok Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen,

Pelapor atas nama M. JAFAR dan terlapor atas nama NUR ADNAINI, Sesuai
LP/B/15/X/2021/SPKT/POLSEK SAMALANGA/POLRES dengan Laporan Polisi Nomor BIREUEN/POLDA ACEH tanggal 27 Oktober 2021.

Prosesi mediasi dipimpin Kapolsek Samalanga Iptu Husni Eka Jumadi, SH didampingi Camat Simpang Mamplam Hendri Maulana, SIP, MSM, Imum Mukim Tambue Syibral Al Malsi, serta mdihadri Perangkat desa terdiri dari (Keuchik, Tuha Peut, Raja Imum, Dusun, Bhabinkamtibmas Pospol Simpang Mamplam, Keluarga Adnaini (Anak, Saudara) selain Kanit dan anggota Polsek setempat. (Juwaini)