Aceh Timur, Viralutama.co.id-Sehubungan dengan terjadi nya serangan Satwaliar Gajah di dusun Ketibung desa Bunin kecamatan Serbajadi kabupaten Aceh Timur sejak bulan Februari 2020 hingga kini masih berlanjut dan meresahkan masyarakat.

Satwa liar (gajah) tersebut terus menerus merusak taman pertanian mikik masyarakat  dan sehingga masyarakat harus berjaga siang dan malam tidak Ada hentinya.”ungkap Bukhari Muslim tokoh masyarakat Lokop Kamis 28 Mei 2020.

Lanjut Bukhari,”Hal Ini telah di laporkan oleh geucik Gampong Bunin kepada camat Serbajadi dan CRU Serbajadi. memohon untuk di Lakukan pengusiran gajah Liar yg merusak tanaman masyarakat tersebut agar di kembalikan kehabitat nya supaya tidak lagi meresahkan masyarakat dan terus merusak tanaman masyarakat.”ujarnya.

“Pihak CRU Serbajadi pun telah turun Langsung ke kelapangan melakukan berupaya pengusiran  terhadap gerombolan sajah liar yang merusak tanaman masyarakat Itu di kembalikan kehabitatnya  yang bekerjasama dengan BKSDA Aceh Timur juga Forum Konservasi Lauser(FKL) dan WCS bersama masyarakat setempat.”kata Bukhari.

“Namun upaya tersebut gagal tidak berhasi oleh karna gajah Liar tersebut tidak mau di Usir sebab gajah Liar tersebut Lebih besar Badan nya Daripada Gajah2 Jinak yang ada di CRU Serbajadi.”

“Bila Di paksakan bisa terjadi korban jiwa kata Tem Dari CRU dan BKSDA Aceh Timur. Namun kepala BKSDA Aceh Timur menyaran kan kepada masyarakat melalui  M yusuf Humas CRU Serbajadi agar masalah konflik gajah ini di tangani secepat nya oleh Pemda Aceh Timur.”

“Karna BKSDA Aceh Timur tidak mampu menangani karena keterbatasan Anggaran kata M yusuf di sampaikan kepada masyarkat. Masyarakat berharap kepada Pemda Aceh Timur dan pemerintah Aceh Agar agar dapat kiranya menindak lanjuti nya dan meninjau Langsung kelapangan serta mengambil kebijakan yg tepat atas  terjadinya konflik satwaliar Gajah dengan manusia.”harap Bukhari Muslim.

“Apalagi pemerintah Aceh kita ketahui telah membentuk Tim kordinasi penenggulangan konflik Antara manusia dam satwa Liar Propinsi Aceh dengan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor. 522. 52/ 1098 / 2015 tgk 29 juli 2015.dan Tim pembentukan Satuan tugas penanggulangan konflik Antara manusia dan satwa Liar propinsi Aceh dengan Surat Keputusan Gubernur Aceh. Nomor. 522. 51/1097/2015 Tgl 29 Juli 2015.”tegas Bukhari Muslim.

“Maka dengan ini kami mohon kepada Bapak Bupati Aceh Timur dan Bapak Gubernur Aceh Beserta dinas terkait segera dapat  meninjau langsung kelapangan demi menghindari terjadinya konflik antara manusia dan satwa Liar gajah yang berkepanjangan.”tutup Bukhari Muslim.