Karimun, Viralutama.co.id– Sikap sigap dan tanggap dilakukan Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono memerintahkan anggotanya usai mengetahui terjadinya laporan diduga pencabulan terhadap anak di bawah umur dan mengalami keterbelakangan mental yang masih berumur 8 tahun di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP. Herie Pramono didampingi personilnya dalam keterangan pers di Mapolres Karimun mengatakan, pelaku inisial SA di ditangkap di depan kantor cabang BNI Sei Lakam pada Sabtu (15/2).
Herie Pramono mengungkapkan, SA diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak yang memiliki keterbelakangan mental, Selasa ( 11/2) sekira pukul 08:00 di Jalan Dirgahayu Meral RT 04 RW 01 Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Dalam pemaparannya, Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono menjelaskan, Modus pelaku inisial SA itu saat pelaku menumpang mandi di rumahnya pelapor. Rumah pelaku masih satu komplek dengan rumah pelapor, ucap Herie.
Kronologi kejadiannya berawal,pelaku inisial SA datang ke rumah orang tua korban sebut saja Mawar untuk menumpang mandi di kamar mandi milik pelapor,setelah itu orang tua korban pergi ke kamar ( neneknya korban) untuk mengambil cabai.
Pelaku masuk ke kamarnya sendiri dan memergoki pelaku berada di atas korban.saat itu posisi pelaku memakai handuk dan berdiri di sebelah korban ( mawar) yang tanpa busana di atas tempat tidur seprai dengan cairan sperma yang diduga berasal dari pelaku.
” Korban hanya diam ,namun usai dilakukan pertanyaan oleh orang tuanya, korban mengakui telah dicabuli oleh pelaku”, ujar AKP Herie Pramono.
Korban juga telah menjalani visum dan hasilnya terdapat luka robek di alat kelamin korban,tambahnya lagi.
Kini , pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang undang no 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar.
James Nababan