Sergai, Viralutama.co.id – Usai mengikuti persidangan PRAPID yang digelar dalam gedung pengadilan Negeri Sei Rampah, para kuasa Hukum terdakwa kepada wartawan menerangkan dikantor PERADI yang berada di Kabupaten Deli Serdang.

Alamsyah, SH. dengan di dampingi beberapa rekannya menjelaskan, kami dari PBH PERADI Deli Serdang dengan kedua rekan saya yang bernama. Dedi Suheri, SH., Ikhwan Khairul Fahmi, SH. Mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yg sudah ikut memantau proses persidangan PRAPID ini dan apresiasi kami sampaikan kepada pengadilan Negeri Sei Rampah.

Sebagai benteng terakhir bagi masyarakat dalam mencari keadilan, dan ternyata di Tanah Bertuah Negeri Beradat ini masih ada sebuah keadilan yang diharapkan oleh masyarakat yang menjadi korban kesewenang – wenangan dari aparat penegak hukum.

Kita sama-sama mendengar beberapa waktu lalu statemennya dari kasat Narkoba AKP Horison Manullang yang mengatakan” Sudah 5 kali tidak pernah kalah dalam PRAPID” ucap Alamsyah, SH. saat menirukan ucapan dari Kasat.

Namun pada hari ini keangkuhan dan kesombongan beliau kandas di persidangan PRAPID PN Sei Rampah dengan nomor perkara :3/Pid.Pra/2021/PN.Srh antara Zuhayfa alias Lobar melawan Satnarkoba Polres Sergai, ucap Alamsyah melanjutkan.

Dan pada hari ini Senin 2 Agustus 2021 perkara PRAPID tersebut telah diputus oleh majelis hakim, PRAPID dengan amar putusan menyatakan, tidak sah penangkapan dan penahanan kepada klaennya.

Penangkapan tersebut yang dilakukan oleh para termohon dan memerintahkan para termohon agar segera melepaskan pemohon dari tahanan. Tentunya putusan ini menjadi pelajaran bagi Satnarkoba Polres Sergai agar kedepannya lebih berhati – hati dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan dan penahanan terhadap seseorg yang diduga melakukan tindak pidana narkotika.

Sudah tidak zamannya lagi melakukan penangkapan harus diawali dengan tindakan kekerasan terhadap seseorang, karena perbuatan kekerasan tersebut jelas bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), tidak sesuai dengan KUHAP dan juga Peraturan Kapolri no.6 THN 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

Untuk itu saya meminta kepada Kapolres Sergai agar menjadikan putusan PRAPID ini sebagai teguran dan lebih ketat lagi dalam mengawasi kinerja anggota dibawahnya.

Saya mewakili kawan-kawan yang ada di PERADI Deli Serdang meminta kepada Kapolres Sergai agar segera mencopot Kasat Narkoba dari jabatannya” tegas kuasa Hukum Zuhayfa sembari mengakhiri wawancaranya pada wartawan yang di undang hadir di kantornya.

Tim