Karimun, Viralutama,co.id  – Berdasarkan LP/B-20/III /2020/Kepri /Res Karimun /SPKT, Tanggal 23 Maret 2020 , TKP di Kampung Suka Jaya RT 002 RW 004 , Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral , diduga telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Menurut sumber dari Kasatreskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono Polres melalui rilisnya ke awak media Viralutama,co. id .id ,Rabu (25/3) menjelaskan, awalnya pelaku mengintai rumah dan jendela mencari pintu dan jendela yang tidak dikunci oleh pemilik rumah.

Selanjutnya ,pelaku masuk kedalam rumah dengan mengunakan kursi plastik lewat jendela yang tidak dikunci, kemudian pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil Handphone merk Xiomi warna silver hitam bermaksud untuk memiliki digunakan pribadi.

Pengungkapan pada hari Senin tanggal 23 Maret 2020 sekira pukul 04:00 WIB. Abdi yang hendak sholat subuh mendengar jendela rumahnya berbunyi.

Kemudian, pemilik rumah tersebut keluar rumah dan melihat pelaku sedang berada di gang rumah korban selanjutnya mengamankan korban untuk memberitahukan ada orang orang yang tidak dikenal.

Saat korban yang hendak menghubungi pak Sahata Sitorus,korban merasa handphone nya yang diletakkan di diruang tamu, tepatnya diatas meja TV sudah tidak ada lagi.

Selanjutnya,korban menanyakan tentang handphonenya kepada pelaku,dan pelaku mengakui telah mengambilnya. Setelah itu pak Sahata Sitorus bersama masyarakat menyerahkan ke Polres Karimun guna di lakukan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP, Herie Pramono membenarkan kejadian tersebut, sedangkan identitas inisial pelaku R Bin D warga Paya Manggis Kelurahan Baran Timur , Kecamatan Meral. Barang bukti yang diamankan 1( satu) buah
handphone merk Xiomi warna silver hitam dan 1( satu) buah jaket kain warna hitam.

Kasatreskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono mengatakan, atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (3) KHUP Pidana,ungkapnya.

James Nababan