LAMPUNG UTARA (VU)- Sat Reskrim Polres Lampung Utara meringkus tiga orang terduga pelaku judi kartu (Leng) dalam penggerebekan pada Sabtu (12/9) semalam pukul 23.30 wib di sebuah rumah “S” Gang Jalaba Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, SH.,SIK.,MIK melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, SH mengatakan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku yakni AS (24) warga Kelurahan Cempedak Kecamatan Kotabumi Kota, AN (31) warga jalan Inpres Gang Cengkeh Kelapa Tujuh dan PR (57) warga Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi Kota, Minggu (13/9)

Dari tangan terduga pelaku di sita barang bukti berupa 2 (dua) set kartu Remi, uang tunai sejumlah Rp 258.000 (Dua Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah),” Kata Eko

Kronologis penangkapan berawal setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya perjudian di sebuah rumah lingkungan mereka

Warga merasa kesal dengan ulah para pelaku karena dirasakan sangat mengganggu kenyamanan dan khawatir akan berpengaruh terhadap anak-anak lingkungan

Mendapat laporan tersebut Sat Reskrim Polres Lampung Utara, pada pukul 21.30 Wib melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Setelah menunggu beberapa saat, sampai pada pukul 23.30 Wib tim melakukan penggerebekan dan ternyata benar di sebuah rumah “S” didapati 3 orang tengah bermain judi kartu

Ketiganya langsung kita amankan berikut barang bukti dan di dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut

Terhadap terduga pelaku dapat di jerat melanggar pasal 303 KUHP tantang perjudian.” Tegas AKP Eko