Labuhan Batu, Viralutama.co.id -Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui PS Kasubag Humas Agus Entimansyah menyampaikan Timsus Presisi Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 3000 Gram dengan mengamankan seorang pelaku.

HH alias Hotnar (41) Warga Desa Sihopuk Lama Kecamatan Halongonan Timur Paluta berhasil ditangkap oleh Timsus Presisi pada Senin (25/4/2022) di jalan Lintas Sumatera Depan SPBU Kota Pinang Labusel yang rencananya ganja tersebut akan diedarkan di Kota Pinang dan Rantau Prapat, terhadap pelaku telah dilakukan pengembangan dari tadi malam ke wilayah Paluta namun tidak berhasil.

Selain berhasil menggagalkan 3 kg ganja, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,Kanit Idik I IPTU Eko Sanjaya,Kanit II IPDA Sujiwo Satrio dan Personil Satres Narkoba berhasil Menyita Sabu seberat 202,28 Gram yang akan diedarkan di Kota Rantau Prapat dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang diduga terlibat jaringan di Rantau Prapat yakni JAH (48) Warga Kota Rantau Prapat berhasil ditangkap pada Sabtu (23/42022) melalui undercover buy di jalan Baru By Pass, dari tangan JAH disita barang bukti sabu seberat 9,2 Gram.

Selanjutnya dari penangkapan JAH dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap S (39) warga jalan Aek Matio Rantau Utara dengan barang bukti sabu seberat 68,06 Gram yang disimpan dalam Mesin Vacum warna biru dirumahnya.

Selanjutnya Minggu (24/4/2022) sekira pukul 12.00 Wib Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil kembali meringkus seorang kurir sabu berinisial AS (26) Warga Dusun Sabungan Pekan Kecamatan Sei Kanan Labusel dari tersangka AS disita sabu seberat 125,02 Gram, tersangka berhasil ditangkap saat melintas di Jalinsum Simpang Tiga Hotlie Kelurahan Ujung Bandar Rantau Selatan dengan mengendarai sepeda motor Honda CB Warna Hitam tanpa Nopol.

Dari hasil keterangan tersangka AS mengakui narkotika sabu tersebut akan diedarkannya sendiri di Kecamatan Sei Kanan,terhadap AS dilakukan pengembangan namun no HP yang diberikan tidak aktif.

Terhadap para tersangka JAH, AS dan S dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Ayat 2 sedangkan tersangka HH dijerat dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Laporan: AD