Sergai, Viralutama.co.id – Rizky (25) merupakan pelaku pencabulan anak yang masih berusia 1,5 tahun berinisial NH warga Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Sudah ditahan di Polres Sergai.
Saat dikonfirmasi wartawa, Kasatreskrim Polres Sergai AKP Deny Indrawan Lubis. Membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan.
“Pelaku sempat melarikan diri (DPO). Alhasil pada Sabtu (7/8/2021) malam, pelaku diserahkan pihak keluarga ke Polres Sergai,” ujar Deny, Senin (9/8/2021).
Sementara itu ayah korban berinisal KH bersyukur bahwa pelaku sudah berhasil diamankan polisi. Dan meminta, pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Alhamdulillah saya dapat kabar sudah ditahan. Saya berharap pelaku diberikan hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku,” ujar KH.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, nasib malang dialami seorang anak perempuan yang masih berusia 1,5 tahun bernisial NH warga Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Pasalnya ia menjadi korban pencabulan yang terjadi pada, Senin (12/7/2021) sekitar pukul 08.30 WIB.