Langsa, Viralutama.co.id- Kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan emak emak kian marak di Kota Langsa, kali ini, seorang ibu ramah tangga bernama Lindawati (39) warga Gampong Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat, Rabu (4/3/2020), terpaksa diringkus oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, karena nekat menjual sabu kepada polisi yang sedang melakukan penyamaran.

Bersama tersangka, petugas ikut mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,63 Gram, 1 (satu) kertas warna putih, dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam putih, hingga kini, tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Langsa guna pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kamis (5/3/2020), penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan, bahwa di rumah milik tersangka Linda (Nama Panggilan) yang terletak di Dusun Harapan Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu, sehingga sudah sangat meresahkan masyarakat.

Selanjutnya, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di TKP dan pada hari yang sama, salah seorang aggota Opsnal melakukan undercover buy (transaksi dengan tersangka) di rumahnya.

Saat itu juga, tersangka Lindawati berhasil ditangkap saat sedang menyerahkan Sabu kepada anggota Opsnal yang melakukan penyamaran, dengan barang bukti  7 (tujuh) paket Sabu berbalut kertas warna putih.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan sabu untuk dijual kembali, dari seorang teman yang kini sudah masuk daftar DPO Polisi. Sabu itu awalnya dibeli oleh Lindawati sebanyak 1 paket seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

Kemudian tersangka memaketkan kembali Sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) paket dan rencananya Sabu itu  akan dijual kembali dengan harga per paketnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Menurut Polisi, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan yang bersangkutan pernah di vonis oleh Pengadilan Negeri Langsa selama 4,3 tahun penjara pada tahun 2016.

Wira