Langsa, Viralutama.co.id– Tim Satgas Ops Antik Rencong I Polres Langsa, menciduk seorang wanita paruh baya bersama dua teman prianya, yang kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu, Jum’at 28 Februari 2020 sekitar pukul 23.30 Wib.
“Supiani (46) tahun wanita paruh baya warga Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota, bersama dua teman pria nya masing-masing Riscky Nazar (26) warga Gampong PB Seuleumak Kecamatan Langsa Baro, dan Fajar Akbar (23) warga Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota, di tangkap di tempat berbeda.
Kini para tersangka yang merupakan residivis kasus yang sama, beserta barang bukti sabu dan lainnya, masih diamankan di Mapolres Langsa guna pengusutan lebih lanjut.
Informasi yang diperoleh, Sabtu 29 Februari 2020. Berawal dari informasi masyarakat, adanya sebuah rumah di Dusun Rahmat, Gampong PB Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro sering kedatangan atau tempat berkumpulnya orang yang di duga menggunakan Narkotika jenis Sabu yang sangat meresahkan warga sekitar.
Mendapat laporan itu, Tim Satgas Ops Antik Rencong I Polres Langsa, tidak menunggu lama dan segera melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah di lakukan penyelidikan, dugaan tempat tersebut memang sudah di nyatakan A1 oleh Tim Satgas Ops Antik Rencong I Polres Langsa. Tim Satgas langsung melakukan Penggerebekann dan akhir berhasil mengamankan dua tersangka yaitu Riscky Nazar dan Supiani.
Ketika dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis Sabu yang dibalut dengan uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) yang ditemukan di jendela kamar tersangka.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yaitu Fajar Akbar, seharga dua ratus lima puluh ribu rupiah.
Selanjutnya, kepolisian melakukan pengembangan penyelidikan dan tidak berapa lama, polisi berhasil menangkap Fajar Akbar di rumahnya kawasan Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota, dari pengakuannya, Fajar mendapat barang haram tersebut dari seorang tersangka lainnya berinisial A, yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.
Sebagaimana diketahui, tersangka Riscky Nazar dan Supiani merupakan residivis dalam kasus yang sama dan mereka pernah menjalani hukuman di Lapas Klas II B Langsa pada tahun 2015 lalu selama 1,5 tahun penjara.
Kini ketiga tersangka dan juga Barang Bukti sudah diamankan di Polres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan tersangka berinisial A, masih DPO.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka antara lain,
2 (dua) paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,23 Gram, uang tunai sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), serta 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan No Pol BL 6671 FAB.
Wira