PALUTA, Viralutama.co.id – Unit Reskrim Polsek Padang Bolak berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika golongan 1 jenis ganja, Selasa malam (19/10). Dalam kasus ini sebanyak 5 Kg ganja kering berhasil diamankan petugas.

Informasi yang diperoleh dari Kepala Kepolisian Sektor Padang Bolak, AKP Julfikar SH melalui Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Padang Bolak Iptu Mulyadi mengatakan tersangka ditangkap di Jalan Lintas Gunung Tua – Padang Sidimpuan tepatnya di Desa Sigama, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) pada pukul 19.30 WIB.

Barang bukti yang diamankan 5 bungkus masing masing sebesar 1 Kg perbungkus yang diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering.

1 buah tas ransel warna hitam, Uang tunai sebesar Rp 642.000, 1 buah plastik berisikan narkotika jenis ganja seberat 1 ons. 1 buah plastik asoi warna hitam berisikan narkotika jenis ganja seberat 0,5 ons, 1 unit sepeda motor matic warna hitam tanpa TNKB, 1 buah timbangan warna merah merk Steele, 1 unit telepon seluler,” jelas Iptu Mulyadi dalam keterangan.

Iptu Mulyadi menjelaskan, tersangka bernama Putra Andeshod Siregar (35) yang merupakan warga Jalan H Umar Gang Cempaka No 16, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara, Kota Padang Sidimpuan.

Disebutkan, awalnya, pada sekira pukul 18.30 WIB, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang ingin melakukan transaksi narkotika jenis ganja di wilayah desa Sigama.

Selanjutnya, ungkap Mulyadi dengan mengendarai sepeda motor dan mobil tim melaksanakan penyisiran.

Pada sekira pukul 19.30 WIB, target berhenti di pinggir jalan, kemudian tim langsung menghampiri dan langsung mengamankan terduga pelaku berikut sepeda motor miliknya.

Saat ini pelaku Putra Andeshod Siregar dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Bolak guna dilakukan proses lebih lanjut,pungkasnya

Penulis : Naga Gusriadi Harahap SH