Batam– Pada hari Jum’at (25/09) sekitar Kurang lebih Jam 15.00 Wib, Tiem Opsnal Unit Reskrim Pelsek Lubuk Baja, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu. Fajar Bitikaka, S.Tr.K beserta Personil, setelah melakukan Profiling untuk mengetahui identitas pelaku, berdasarkan CCTV disetiap TKP yang menjadi target tersangka, akhirnya petualangan Edi bukan nama sebenarnya, warga Batam kelahiran Medan, pengangguran Pelaku Curas dan penjambret 16 kali dikawasan tempat berbeda, diantaranya kawasan Lubuk Baja, Batu Ampar dan Batam Kota, akhirnya berhasil ditangkap setelah sempat melakukan perlawanan.
Menurut Kapolresta Balerang Bapak Kombes Pol. Yos Guntur. SIK melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP. Budi Hartono, SIK. MM didampingi Kanit Reskrim Iptu Fajar Bitikaka, S.Tr.K, melalui Rillis berita yang diterima Viralutama.co.id Selasa (05/10) mengatakan, pelaku dan atau tersangka Edi Residivis, baru menghirup udara bebas pada Oktober 2020 lalu, dan selama penangkapan dirinya, sudah 16 Kali melakukan Curas dan Jambret khusus rantai emas yang tersangka lakukan di lokasi dan tempat yang berbada.” Kata Kapolsek.
Sudah banyak korban dan laporan pengaduan yang kita terima, Curas dan Jambret yang dilakukan tersangka, pada hari Sabtu 12 Desember 2020, dan terus berlanjut, sehingga mencapai 16 kali curas dan Jambret kalung emas yang dilakukan,” jelas Kapolsek.
Menurut pengakuan tersangka, khusus melakukan aksi Curas dan jambret kalung emas, kepada ibu-ibu yang menggunakan kendaraan roda dua, karena mudah ditarik dan tidak membutuhkan waktu yang lama, sehingga menjadi ketagihan tersendiri bagi tersangka,” ujar Kapolsek.
Akibat perbuatannya, tersangka Edi kita kenakan Pasal 365 ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, yaitu Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud melenyapkan atau memindahkan pencurian itu, supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri, akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya, diancam dengan Hukuman Penjara selama-lamanya 9 Tahun.” Ungkap Kapolsek.