Polsek Lubuk baja Berhasil mengamankan Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur

Viralutama.co.id,Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, S.H mengamankan 1 (satu) orang anak laki-laki dibawah umur Inisial AR (16 tahun) terkait dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur di Hotel Orchid Two Kamar 412 Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.(13/10/2022)

Berawal Pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2022 sekira pukul 07.00 Wib seperti biasa Korban SPA (16 tahun ) berangkat sekolah dan seharusnya sekira pukul 16.00 Wib sudah pulang sekolah namun saat itu belum kembali kerumah sehingga orang tuanya menghubunginya dan dijawab oleh Korban bahwa saat itu ia sedang dirumah temannya setelah itu orang tuanya tidak dapat menghubungi kembali Korban sehingga orang tuanya mencari tahu keberadaannya dan setelah mendapat informasi dari teman korban bahwa korban menginap bersama pacarnya yang bernama AR di Hotel Orchid Two, dari informasi tersebut orang tuanya bersama dengan pihak keluarga mendatangi Hotel tersebut kemudian menanyakan kepada karyawan Hotel “apakah benar ada anak laki-laki yang menginap di Hotel tersebut an. AR di Kamar Nomor 412 dan selanjutnya pelapor pun langsung mengecek kamar dan didapati Korban sedang bersama pelaku AR selanjutnya pelapor bersama pihak keluarga membawa Korban dan pelaku ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut..

Bacaan Lainnya

Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM menjelaskan Kronologis Kejadian Berawal pada bulan september 2022 korban bersama pelaku berkenalan melalui masenger facebook dan berlanjut ke whatsapp. Dengan berjalannya waktu pada tanggal 12 September 2022 korban dan pelaku berpacaran. Selanjutnya pelaku merayu korban SPA untuk Cek – In di Hotel Orchid dan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami – istri.

Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM mengatakan dari keterangan pelaku bahwa pelaku melakukan hubungan badan layaknya suami – istri kepada korban SPA sebanyak 3 kali.

Adapun barang buktinya adalah 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 6s warna Rose Gold,1 (satu) buah buku tamu Check-in penginapan “Orchid Two” tertanggal 7 Oktober 2022 sampai dengan 10 Oktober 2022,1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna orange,1 (satu) helai celana panjang bahan kain warna coklat,1 (satu) helai Bra warna hitam,1 (satu) helai celana dalam warna cream dan 1 (satu) helai celana panjang jeans warna biru.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM membenarkan adanya tindak pidana persetubuhan terhadap Anak yang masih dibawah umur Dan sekarang pelaku sudah di amankan oleh unit reskrim Polsek Lubuk baja untuk Pemeriksaan lebih lanjut

Atas Perbuatannya Pasal 81 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang–Undang Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 15 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp. 5.000.000.000,- Ungkap Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *