Viralutama.co.id,Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, S.H telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana Penggelapan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekira pukul 15.18 WIB, di BCS Mall Kec. Lubuk Baja – Kota Batam..(16/09/2022)

Berawal pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekira pukul 13.00 wib pelapor menghubungi terlapor melalui whatsapps untuk memesan HP IPhone 11 Pro dan terlapor bilang wajib DP supaya barang tersebut tidak di ambil orang. Sekira pukul 15.18 Wib pelapor mentransfer kan uang ke Rek. BCA An. A sebesar Rp. 3.400.000,-(Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) untuk DP pembayaran HP yang mau dibelinya. Pada tanggal 20 Juli 2022 sekira pukul 16.00 Wib pelapor menanyakan HP yang dibelinya tersebut kepada terlapor namun terlapor selalu mencari alasan dan terlapor tidak juga memberikan HP yang dibeli oleh pelapor.

Pada hari Kamis tgl 15 September 2022 sekira pukul 15:30 wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja menuju tempat kerja pelaku terkait peristiwa tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekira pukul 15.18 WIB di BCS Mall Kec. Lubuk Baja – Kota Batam, selanjutnya Unit Opsnal melakukan penangkapan berdasarkan petunjuk dan pada hari Kamis tanggal 15 September 2020 sekira pukul 15.30 Wib pelaku A berhasil ditangkap di Tempat kerja yang beralamat di Lucky Plaza Kec. Lubuk Baja – Kota Batam, Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang buktinya adalah
– 1 (satu) Lembar Bukti transfer M-Banking ke Rek. BCA an. A sebesar Rp. 3.400.000,-(Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah);
– 1 (satu) Lembar Rekening Koran
– 2 (dua) Lembar Screenshot percakapan antara pelapor dengan terlapor.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM membenarkan bahwa telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana Penggelapan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekira pukul 15.18 WIB, di BCS Mall Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. dan Atas Perbuatannya pelaku tindak pidana Penggelapan di jerat dengan pasal 372 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *