Batam– Kamis (01/07) Jam 17’30 Wib, Dengan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Polsek Kawasan Pelabuhan Kota Batam, IPTU. Muhammad Hazaquan. S.Tr.K beserta Anggota, telah mengamankan Guci Keramik sebanyak 60 Kotak Kardus, yang direncanakan akan dibawa dari Batam menuju Jambi.

Penangkapan Guci Keramik sebanyak 60 Kotak Kardus, yang berada diatas KM. Rezki Baru 01, Pelabuhan Kertang Jambatan II Balerang, Kecamatan Sembulang Kota Batam, setelah diperiksa dan tidak mengantongi Dokumen, akhirnya Guci dan Keramik diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Kota Batam.

Didalam pengamanan Guci Keramik tersebut, turut juga diamankan Ujang Bukan Nama Sebenarnya, selaku KKM Mesin KM. Rezki Baru 01 Dan Edi Juga Bukan Nama Sebenarnya, sebagai Kapten Kapal KM. Rezki Baru 01.
Diamankannya barang berdasarkan LP-A/03/VI/2021/KEPRI/Res/SPK-polsek Kawasan Sekupang Tanggal 01 Juli 2021.

Terhadap Guci beserta keramik, kepunyaan Imron bukan nama sebenarnya warga jambi, setelah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan untuk penyelidikan, seterusnya Guci dan Keramik dilimpahkan kepada Aparat Bea Dan Cukai Kota Batam, terkait masalah Kepabeanan barang tersebut.