Buru, Viralutama.co.id- Polsek buru dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Buru melaksanakan cipta kondisi sekaligus menyampaikan himbauan maklumat kapolri serta memberlakukan jam malam sesuai dengan surat edaran Bupati Karimun. Saptu 4 April 2020, malam.
Kegiatan cipta kondisi gabungan Polsek Buru dan Sat Pol PP Kecamatan Buru di lakukan di dua Desa yang ada di Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun di antara nya di Desa Tanjung Batu Kecil dan Desa Tanjung Hutan.
Apel gabungan cipta kondisi gabungan dalam rangka penertiban dan melakukan pembubaran perkumpulan yang tidak mematuhi maklumat Kapolri dan surat edaran Bupati Karimun tentang Penertiban terhadap masyarakat yang masih buka kedai/ warung/ toko diatas Pukul 20.30 wib, untuk mencegah penyebaran Virus Corona.
Kapolsek Buru menyampaikan, masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sosial yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah yang banyak, tetap mengikuti kebijakan pemerintah dan menyampaikan himbauan ini kepada masyarakat lainnya sampai situasi mulai membaik.
Adapun himbauan surat edaran Bupati Karimun, Sebagai berikut.
1. Untuk seluruh masyarakat Kabupaten Karimun tidak melakukan aktifitas dan kegiatan diluar rumah diatas pukul 20.30 wib s/d 04.00 wib kecuali untuk keperluan yg sipat nya mendesak dan penting.
2. Dihimbau kepada seluruh Toko/ warung/ kedai kopi atau warung sejenisnya yg sipat nya menjadi tempat berkumpul masyarakat agar tidak menyediakan layanan makan dan minum ditempat, namun dibungkus dengan melakukan pembatasan terhadap aktifitas perdagangan sampai batas waktu pukul 20.30 wib.