Karimun, Viralutama.co.id– Kepolisian Sektor (Polsek ) Balai Karimun bersama Camat Karimun didampingi Satpol PP kabupaten Karimun melakukan penyuluhan dan himbauan kepada para pemilik warung makan atau kedai kopi yang ada diwilayah hukum Polsek Balai Karimun,Senin (30/3) sekira pukul 08:30 Wib.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Balai Karimun AKP Budi Hartono.S.I.K, M.M bersama anggota Polsek Balai Karimun, Camat Karimun, Agung Jati Kusuma.SE didampingi anggota Satpol PP Kabupaten Karimun
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Balai Karimun AKP Budi Hartono mengatakan, penyuluhan dan himbauan kepada para pemilik warung makan, kedai kopi bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19, ujarnya.
Kapolsek Balai Karimun AKP Budi Hartono mengungkapkan, kepada pemilik warung makan, kedai kopi agar melayani konsumen maupun pelanggannya supaya pembeliannya dapat dibawa pulang.
Selain itu menurut Kapolsek, kepada pemilik kedai kopi agar melipat meja dan kursi untuk sementara waktu dan tidak diperkenankan masyarakat duduk ketempat umum, katanya.
”Kepada para pemilik kedai kopi maupun masyarakat saya mohon pengertiannnya, ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona diwilayah hukum Polsek Balai Karimun”, pintanya.
Lebih lanjut. Kapolsek balai Karimun menjelaskan, Dengan mengurangi aktivitas di kedai kopi, warung makan dan sebagainya dari interaksi masyarakat. Sehingga, dalam antisipasi penyebaran virus corona dapat diminimalisir nantinya.
Mengingat, kondisi saat ini sudah tidak bisa lagi dipandang sebelah mata akan bahayanya virus corona. Artinya, sebelum terjadinya korban meninggal dunia, semua komponen masyarakat harus bersatu dalam memutus rantai penyebaran virus corona.
Kapolsek Balai Karimun AKP Budi Hartono mengatakan,
kita laksanakan kegiatan ini dengan harapan pemilik kedai / warung dapat ikut bekerja sama dengan menyarankan untuk beli bungkus (take away) makanan atau minumannya.
Dia menjelaskan, selain membantu memutus rantai penyebaran covid 19, juga dapat tercegah penularan terhadap si penjual di warung atau kedai itu juga.
“Habis kita jelaskan kota izin untuk menyusun meja dan kursinya, hingga sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan dan akan di sampaikan kembali”, paparnya.
Kapolsek mengungkapkan, Jika ada yang melanggar kata pak bupati izin usahanya akan di cabut” : jelas Budi Hartono.
James Nababan